Beban Kerja Guru dan Kurikulum Berubah, Disdik Solsel Gelar Kegiatan Koordinasi Satuan Pendidikan bersama Pengawas dan Kepsek

Editor : De Ola

Padang Aro, (JMG) – Sehubungan dengan adanya perubahan beban kerja guru dan kebijakan kurikulum pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan menggelar kegiatan koordinasi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan program prioritas guru, tenaga kependidikan serta asesmen dan pembelajaran yang dilaksanakan selama sehari penuh, Sabtu tanggal 19 Juli 2025 di Aula Kantor Bupati Solok Selatan.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pengawas dan Kepala TK/SD/SMP, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kabid dan Kasi lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan beberapa aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia diantaranya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2-2025 tentang entang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Permendikdasmne Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Lebih lanjut Syamsuria mengatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dibuat untuk menyesuaikan beban kerja guru dengan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid. Peraturan ini menggantikan Permendikbud No 15/2018 dan Permendikbudristek No 25/2024 sesuai kebutuhan hukum dan konsistensi regulasi. Hal yang mendasar dari peraturan ini adalah jam kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk istirahat dengan rincian kegiatan pembelajaran dan tugas tambahan yang sudah diatur ekivalensinya. Selain itu juga memperkenalkan jabatan Guru Wali, fleksibilitas jam tatap muka, dan memulai penerapan di tahun ajaran 2025/2026.

Kemudian Permendikdasmen No 12/2025 memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka, dengan struktur intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, menekankan pembelajaran mendalam, karakter Pancasila, serta fleksibilitas konteks lokal melalui muatan esensial serta fokus pada pengembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Sedangkan Permendikdasmen No 13/2025 memuat tentang Kurikulum tetap diberlakukan, dengan pendalaman materi, Penyederhanaan struktur kokurikuler, penambahan Mata pelajaran coding & AI tambahan, Transformasi Profil Pelajar Pancasila jadi Profil Lulusan, Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dan Fleksibilitas pembelajaran tetap dijaga.
Selain materi 3 Permendikdasmen diatas, beberapa kebijakan terbaru juga disampaikan oleh Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan. (Helfi Yulinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *