DAERAH  

Bawas MA Datangi PN Tanjung Balai, Akankah Terungkap Misteri Akte 14 Dalam Perkara SHM 74?

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak Senin (06/10/2025) telah berada di Kota Tanjungbalai – Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh media, Tim Bawas MA yang berjumlah empat orang hakim-hakim senior itu, akan menindak lanjuti atas laporan So Huan terkait kejanggalan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb. di PN Tanjung Balai.

So Huan yang sudah lama mencari keadilan terkait kejanggalan yang terjadi pada proses perkara perdata di PN Tanjung Balai akhirnya telah menemukan harapannya. Bak istilah kata “Pucuk di cinta ulam pun tiba, akhirnya pada Selasa (07/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB, So Huan bersama istrinya Julianty hadir ke Mahkamah Keadilan di Kota Kerang, yakni Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Kedatangan So Huan bersama istrinya Julianty atas panggilan Tim Bawas MA yang akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait atas laporannya ke Bawas MA pada awal bulan Juni yang lalu, soal perkara perdata, khususnya Majelis Hakim PN Tanjung Balai yang telah memutus perkara perdata no.8 tersebut, yakni YS yang juga Ketua PN Tanjung Balai yang saat perkara itu digelar bertindak sebagai hakim Ketua serta hakim JS dan hakim WF.

So Huan bersama istrinya Julianty diperiksa selama dua jam lebih oleh Bawas Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia. Pemeriksaan tersebut pun berakhir sekitar pukul 11:00 WIB siang. Dan usai memberikan keterangan dihadapan Tim Hakim Bawas, kepada media, So Huan pun menuturkan bahwa ada belasan materi yang dipertanyakan oleh Bawas kepadanya. Diantaranya terkait kolerasi antara oknum Majelis Hakim dengan Penggugat, sejumlah bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara, adanya akte fiktif serta dugaan rekayasa gugatan dan keterangan saksi “testimoni de auditu” yang tetap dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Kepada Tim Bawas MA, So Huan juga memaparkan adanya dugaan suap, permintaan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang belakangan di ketahui adalah juga suami dari salah seorang Majelis Hakim. Dikatakan So Huan, bahwa perkara tersebut juga telah menjadi konsumsi publik, baik di kota Tanjungbalai maupun di pusat, dan persoalan telah sampai kepada sejumlah lembaga tinggi dan tertinggi negara baik di tingkat provinsi Sumatera Utara maupun di Jakarta.

“Saya sudah sampaikan sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata tersebut kepada Tim Hakim Bawas. Seluruh bukti-bukti pendukung dan beberapa rekaman juga telah saya serahkan kepada mereka. Semoga saja keadilan dapat terus ditegakkan. Dan kiranya kepada Bawas untuk dapat membuka lebar-lebar kasus ini. Agar tak ada lagi korban lainnya seperti saya,” sebutnya kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya saat dirinya akan bergegas meninggalkan PN Tanjung Balai.

Juga dikatakan So Huan, dirinya dan istrinya Julianty berharap agar pemeriksaan oleh Tim Bawas MA dapat secepat mengungkap kejanggalan yang terjadi pada proses persidangan perkara perdata no. 8/Pdt.G/2023 PN.Tjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai tersebut, kerena menurutnya didalam penangan perkara tersebut, telah terjadi konsfirasi antara Hakim Majelis dengan pihak penggugat serta oknum anggota DPRD tersebut.

Secara khusus So Huan juga berharap, agar persoalan Akte nomor 14 yang dimasukkan dalam dalil gugatan poin B dalam gugatan perdata no. 8, tentang pemberian kuasa dari dirinya kepada Sutanto alias Ahai Sutanto selaku penggugat dalam perkara tersebut, sama sekali tidak pernah ada dan sampai kini keberadaan akte nomor 14 tersebut masih Misterius. Dan tidak pernah ditunjukkan wujudnya selama dalam persidangan, ungkapnya.

Oleh karenanya, harapan besar bagi So Huan, kedatangan Tim Bawas MA dalam melakukan pemeriksaan di PN Tanjung Balai dapat membuka tabir, dapat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara perdata yang ditangani YS, JS dan WF Hakim PN Tanjung Balai saat itu, yang telah menyebabkan So Huan dan keluarganya mengalami kerugian yang amat besar baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *