Pariaman – (JMG) Melalui Program Ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman tahun 2024 memberikan bantuan tujuh ekor (7) sapi ternak kepada masyarakat.
Namun sangat disayangkan, bantuan 7 ekor sapi ternak yang bersumber dari Dana Dena (DD) tahun 2024 dinilai tidak tepat sasaran syarat unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, dari 7 ekor sapi ternak yang diberikan, 5 ekor sapi diduga diberikan kepada keluarga Perangkat Desa dan 2 ekor sapi lagi di berikan kepada masyarakat ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Tak hanya itu, sebagian besar sapi ternak yang diberikan Pemerintah Desa Kampung Tangah diduga juga menyalahi aturan mekanisme yang diatur dalam program pengadaan.

“Siapa penerima bantuan sapi tersebut , dimana alamat dan kandangnya , tolong jelaskan kepada kami , Sumber yang minta namanya untuk disembunyikan mengatakan, akan membawa masalah ini ke tingkat atas atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) sambungnya lagi.
Sampai saat ini masyarakat banyak juga mempertanyakan program bantuan sapi ternak yang disalurkan Pemerintah Desa Kampung Tangah ,” Kalau sapinya ada , siapa penerimanya dan dimana alamat kandangnya , coba tunjukkan,” harap Sumber.
Sementara itu , Pemerintah Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman saat dikonfirmasi JMG melalui Sekretaris Desa, Rina yang didampingi Kasi Kesra Elsie menjelaskan,” memang ia , bantuan sapi ternak untuk masyarakat tersebut sudah di salurkan kepada penerimanya,” kata Elsie.
Sebelum bantuan sapi ternak datang , Pemerintah Desa sudah mengadakan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat penerima manfaat bantuan.
Ketika JMG menanyakan berapa anggaran 7 sapi ternak tersebut, lalu dijawab , Pada awal bulan Mei, 4 ekor sapi ternak dibeli seharga Rp 44.000.000. pada awal Desember 2024 di tambah lagi 3 ekor sapi ternak seharga Rp36 600.000 sambung Elsie lagi.
Ketika JMG menanyakan berita acara pembelian dan dokumentasi penyerahan , Elsie menjawab,” ada Pak , semuanya ada ,” Seusai Petunjuk Pejabat lama , kami tidak diizinkan untuk melihatkan dokumen tersebut, terangnya.
“Semuanya ada Pak , tapi belum bisa untuk diperlihatkan , Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan juga kesini , ketika JMG minta nomor WhatsApp Pejabat lama , ” kami juga tidak diizinkan untuk memberikan nomor Telepon kepada siapapun tanpa seizin beliau,” kata Elsie , Jumat (24/1).












