Padang Panjang, (JMG) — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang akan melakukan penyesuaian tarif air. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap besarnya beban operasional perusahaan yang telah melampaui pendapatan.
Sebelum penyesuaian diberlakukan, Perumda Tirta Serambi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait rencana kenaikan tarif air minum. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang.
Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04), membenarkan rencana kenaikan tarif tersebut.
“Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026, perusahaan akan segera melakukan penyesuaian tarif air yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat atau pelanggan,” ujarnya.
Menurutnya, rencana penyesuaian ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kota Padang Panjang. Hal tersebut dilatarbelakangi kondisi keuangan perusahaan yang terbebani, sehingga diperlukan langkah penyesuaian tarif yang direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026.
Sosialisasi dilakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Jumat, dengan petugas Perumda ditugaskan menjangkau dua kelurahan untuk setiap orang.
Pihak perusahaan berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini, mengingat selama hampir 16 tahun tarif air tidak pernah mengalami penyesuaian, sementara beban operasional terus meningkat.
“Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan beban biaya operasional yang lebih tinggi dan berpotensi memengaruhi kualitas layanan kepada pelanggan,” jelasnya.
Penyesuaian tarif ini sebelumnya telah dibahas bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang. Dalam pembahasan tersebut, manajemen Perumda juga memaparkan kondisi perusahaan, termasuk upaya peningkatan layanan air bersih.
Direktur Perumda, Angga Putra Jayani, mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air. Akibatnya, saat hujan, kualitas air menjadi keruh, terutama yang bersumber dari Sungai Andok.
Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 80% pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik. Namun, sebagian pipa jenis GIP (12%) dan DCIP (8%) mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis.
Untuk program kerja tahun 2026, Perumda berencana menambah sambungan rumah (SR) dan jaringan distribusi di wilayah yang belum terlayani, serta meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.
Selain itu, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi, serta keberlanjutan layanan air minum.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang Panjang menyatakan dukungan terhadap program Perumda selama tidak merugikan masyarakat. DPRD juga meminta agar pelayanan tetap optimal dan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.
Simulasi Tarif Air
Dalam simulasi yang disampaikan, perhitungan rekening air sebagai berikut:
Pemakaian 10 m³ × Rp2.100 = Rp21.000
Pemakaian 2 m³ × Rp4.425 = Rp8.850
Dana meter = Rp3.500
Administrasi = Rp3.000
Retribusi sampah = Rp7.500
Total tagihan: Rp43.850
Perbandingan Harga Air
Air mineral botol 0,6 L: Rp3.500 (setara Rp5.833/L atau Rp5.833.000/m³)
Air galon 19 L: Rp7.000 (Rp369/L atau Rp369.000/m³)
Air Perumda: Rp1/L atau sekitar Rp1.450/m³
Perbandingan ini menunjukkan bahwa air Perumda jauh lebih ekonomis dibandingkan air kemasan.
Kelompok Pelanggan
Sosial 1: Hidran umum, terminal air, musholla, panti asuhan, rumah jompo
Sosial 2: Yayasan sosial, badan sosial, kamar mandi umum, masjid
Sosial 3: Sekolah negeri/swasta, TK, PAUD
Rumah Tangga:
Golongan A: Rumah sederhana <36 m², rumah kayu/bambu
Golongan B dan C menyesuaikan kategori hunian
Niaga/Usaha: Niaga kecil, niaga besar, instansi pemerintah
Rencana Tarif (0–10 m³)
Sosial 1: Rp800
Sosial 2: Rp950
Sosial 3: Rp2.800
Rumah Tangga A: Rp1.250
Rumah Tangga B: Rp1.450
Rumah Tangga C: Rp2.100 – Rp3.075
Niaga kecil: Rp4.400
Niaga besar: Rp7.050
Instansi pemerintah: Rp3.500
Dengan kebijakan ini, Perumda berharap dapat menjaga keberlanjutan layanan air bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (YB)












