Editor : Ocu Azhar
Tapung Hulu, (Jejak Media Group/JMG) – RS Als Ronal (39) yang diketahui warga Dusun III Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar pada Senin 21 Agustus 2023.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH membenarkan hal tersebut.
” Pelaku (RS_red) diamakan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu atas laporan dari korban RL Br Sidabutar (36) yang merupakan istri dari pelaku, bahwasanya pelaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (RL_red)”, jelas AKP Nurman,SH.MH, Selasa 22/08/2023.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH membeberkan, Pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 10.30 wib terlapor pulang kerumah dan bertemu dengan pelapor, saat itu terlapor mengatakan ingin menggunakan sepeda motor dan saat itu pelapor tidak memberikan karena sepeda motor mau dipakai nya dan saat itu tiba-tiba terlapor langsung emosi dan memukul pelapor.
” Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban RL Br Sidabutar (Istri Pelaku) dengan cara memukul kepala dan wajah korban secara bertubi tubi dan melemparkan sepatu kerja kearah pelapor selanjutnya istri pelaku berusaha menghindar dengan cara keluar rumah, selanjutnya pelaku mengejar dan menendang bagian punggung dan menyeret pelapor hingga baju pelapor robek atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah “, beber AKP Nurman,SH.MH.
Tidak terima perbuatan yang dilakukan terlapor terhadap dirinya, pelapor membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu, mendapati laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Hermoliza,SH.MH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
” Pelaku (Rs_red) diamakan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dirumahnya di Dusun III Sei Pabaso Desa Danau Lancang sekira pukul 22.00 Wib, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya “, tambah Kapolsek Tapung Hulu.
Selain pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah Kartu Keluarga.dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
( Az77 )












