Editor : De Ola
Tanah Datar-Pasie Laweh, (JMG) – Menindaklanjuti hasil MUBES masyarakat Nagari Pasie Laweh yang telah dilaksanakan sabtu tanggal (1/7) ,seluruh elemen masyarakat Nagari Pasie Laweh kembali lakukan Musyawarah bersama yang melibatkan Forkopimca kecamatan Sungai tarab,di aula SMPN 2 Sungai tarab,Senin 3 Juli 2023.
Musyawarah bersama yang turut dihadiri Kapten TNI Mulyadi yang merupakan putra asli Nagari Pasie laweh, Kesbangpol, salah seorang personil Brimob yang juga anak nagari Pasie laweh, Dt. Marah bangso,ketua LKAAM Kecamatan Sungai tarab dan dari Intel Kodim serta Intel Polres kabupaten Tanah datar,
Mengawali musyawarah, Antoni Dt.Monti Boso,wakil ketua KAN Pasie laweh,melaporkan hasil dari kesepakatan bersama dalam Musyawarah Besar Nagari yang dilakukan sabtu kemaren, dalam laporannya, Dt .Monti Boso menyatakan bahwa:Datuk yang 4 Suku, Niniak mamak , Bundo kanduang, seluruh lembaga unsur di Nagari ,beserta Masyarakat telah menyepakati “MENOLAK KERAS” rencana Prosesi yang diduga malewakan Gala (gelar) yang tidak mengikuti aturan adat salingka Nagari nan di panaiak paturunan selama ini di kenagarian Pasie laweh.

Hardi siswan Dt. Marah bangso menanggapi pernyataan tersebut , bahwa sesuai informasi dan sejarah yang saya ketahui di kecamatan Sungai tarab tidak ada sako/gelar penghulu “Yang dipertuan sati”, sebagaimana rencana prosesi batagak penghulu tersebut salah satunya akan mampalewakan gelar(Yang Dipertuan Sati)namun Dt. Marah bangso menyarankan agar polemik yang terjadi ini diselesaikan menurut aturan adat Salingka Nagari,dan pemerintahan Nagari harus bisa menyelesaikan polemik ini , karena menurut beliau wali nagari pemegang kekuasaan tertinggi di nagari, imbuhnya.
Selaku perwakilan rantau yang juga hadir pada musyawarah bersama ini, Ilham bin Achjardi Dt. Simarajo juga ikut memberikan keteranagan, “sebetulnya apa yang terjadi di nagari Pasie laweh akhir-akhir ini sudah menjadi fenomena , tidak saja di nagari Pasie laweh, tetapi juga pernah terjadi di nagari-nagari lain yang ada di Sumatera barat,artinya apa , bahwa Sumatera barat sekarang ini dalam keadaan “Darurat”selanjutnya ada informasi yang kami terima bahwa ada sosok yang bernama Eko Suharto,yang mana Eko suharto itu pernah menjanjikan akan mendirikan rumah gadang di salah satu nagari yang ada dikabupaten Sijunjung yaitu nagari Sumpur kudus,dari informasi yang diterima Eko suharto ini di anggap memiliki kekuatan keuangan, yakni National Standar finance(NSF) yang berpusat di Amerika, dan dia menjanjikan pembuatan rumah gadang di Sumpur kudus sumber dananya dari NSF.

Sementara informasi yang di terima di Negara Malaysia , Eko suharto itu di anggap penipu, dalam artikata apa yang dia sampaikan terkait dana yang di NSF tersebut adalah bohong, dan NSF itu sendiri tidak pernah di kenal di Indonesia,pihak Istano Pagaruyuang sendiri telah mengakui Eko suharto tidak ada silsilah dalam kerajaan Pagaruyuang, dan Eko suharto ternyata memberikan janji akan memakmurkan masyarakat,ternyata pola yang diterapkan Eko suharto adalah ketika akan memberikan bantuan kepada masyarakat baik bidang ekonomi, seni budaya,sosial dan lainnya,tetapi harus mengikuti pola yang dia terapkan, dan ternyata tujuan eko suharto dan lingkarannya hanya ingin merusak tatanan adat dan tatanan kehidupan masyarakat yang berakibat antara sesama kita saling memusuhi , maka untuk itu saya sarankan agar aturan adat salingka nagari di bukukan! dan terkait dengan agenda prosesi batagak Penghulu yang akan dilaksanakan saya meminta kepada pihak kepolisian agar membatalkan kegiatan tersebut, karena ini akan memicu konflik yang lebih besar ,tegas Ilham Bin Achjardi Dt.Simarajo.
Pada kesempatan ini, kapolsek Sungai tarab, Iptu Hendra SH, menyikapi permasalahan batagak penghulu yang terjadi di Nagari Pasie laweh akan menelusuri langsung pada pihak penyelenggara kegiatan dan selanjutnya akan dilaporkan kepada atasannya Kapolres tanah datar, dan akan menindak dengan kebijakan sesuai dengan SOP yang berlaku di kepolisian.
Di akhir musyawarah, pemerintahan Nagari menyerahkan berita acara hasil musyawarah Besar Nagari yang di laksanakan pada sabtu (1/7) kepada pihak Forkopimca, beserta surat permohonan pembatalan kegiatan batagak penghulu yg di anggap ilegal, kepada kapolsek dan ditembuskan kepada Kapolres dan Kapolda.
(Tim)












