Editor : Jean
Pasaman, – (JMG) Pengerjaan fisik atau pengadaan yang tidak transparan pada pekerjaan irigasi yang tidak memiliki papan informasi resmi, atau mekanismenya menyimpang dari aturan swakelola.
Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Pertanian di tahun 2026 diintegrasikan secara ketat untuk mengawal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2026 mengenai Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah.
Fokus utama UPKK tahun ini adalah mendukung akuntabilitas dana swasembada pangan nasional, modernisasi alat mesin pertanian (alsintan), optimalisasi lahan rawa/kering, serta penyaluran infrastruktur air pertanian.
Sebagai instrumen bentukan kelompok tani (Poktan/Gapoktan), UPKK bertindak sebagai motor penggerak pencairan dana bantuan pemerintah agar langsung menyasar kebutuhan riil di lapangan tanpa hambatan birokrasi.
Seperti yang diduga terjadi pada UPKK Sumber Rezeki di Jorong Kampuang Caniago, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol menuai banyak pertanyaan masyarakat.
Andes Ketua UPKK yang merupakan bentukan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) ditugaskan secara legal untuk mengelola dana bantuan langsung dari pemerintah secara swakelola (mandiri) ini terkesan tertutup dan menghindar ketika didatangi awak media dilokasi kegiatan.

Dugaan “Proyek Siluman” dalam program UPKK di sektor pertanian ini merujuk pada indikasi atau dugaan proyek infrastruktur atau bantuan pertanian yang pengerjaannya tidak transparan, fiktif, tanpa papan informasi resmi, atau rawan penyelewengan anggaran pada program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT).
Kekhawatiran muncul terkait pelaksanaan pembangunan fisik program ini dikarenakan ketiadaan informasi yang jelas membuat program tersebut mencurigakan.
”Pekerjaan tersebut terkesan bukan bersumber dari uang negara (uang rakyat) karena sangat minim informasi. Padahal, setiap program yang menggunakan anggaran pemerintah wajib transparan, mulai dari nama kegiatan, pagu anggaran, pelaksana, hingga sumber dana,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di lokasi, Sabtu (15/8/2026).
Ketiadaan papan informasi proyek melanggar prinsip transparansi yang berlaku untuk setiap pembangunan yang menggunakan dana publik. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui kejelasan dan manfaat dari program tersebut.
Menyikapi hal ini maka JMG langsung melakukan konfirmasi kepada Albusri selaku Koordinator BPP Kecamatan Bonjol di nomor WA +62 822-8875-xxxx.
“Waalaikumsalam, pak doni. Mengenai kegiatan yang dimaksud saya tidak mengetahui besaran dananya serta spek yang akan dikerjakan. Karena kami penyuluh pertanian dalam konteks pekerjaan ini tidak mengetahui data datanya. Saran kami untuk mengetahui lebih lengkap hubungi Dinas Pertanian cq. Bidang Sarana Prasarana, Terimakasih”, ujar Albusri.
(Doni)











