Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Narasi pemberitaan yang dimuat redaksi ONtime.ID dengan judul “Dipaksakan dan Menyesatkan? Klaim Kantor ONtime.ID Tak Ditemukan ‘Dibantah Keras’, jejak77.top Dituding Bangun Narasi Sepihak” memunculkan tanda tanya besar. Alih-alih menjawab substansi persoalan, pemberitaan Ontime.id tersebut justru dinilai sarat pembelaan dan berkilah dari fakta dilapangan.
Fakta yang diperoleh Yolanda selaku Sekretaris Redaksi jejak77.top bersama tim pada Rabu (11/2/26) membuktikan bahwa kantor redaksi ONtime.ID di lokasi yang disebutkan yakni Jalan Jambu No. 11 Padang Sarai Kota Padang tidak ditemukan.
“ Kami hanya menemukan sebuah bangunan seperti kedai yang tidak ada tanda-tanda aktifitas sebuah kantor. Selain itu, kami juga tidak menemukan plang merek kantor Ontime.id dilokasi tersebut”, ujar Yolanda yang dibenarkan Hermansyah serta Fitria.
Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Padang Sarai, Yeti, secara tegas juga menyatakan bahwa di wilayahnya tidak pernah ada kantor media dan tidak ada yang melapor.
“Di sini tidak ada kantor media. Saya sudah tiga tahun menjabat sebagai RT di Jalan Jambu Padang Sarai ini, tidak pernah ada satu pun kantor media yang melapor keberadaannya kepada saya,” tegas Yeti.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat keberadaan kantor media seharusnya jelas dan diketahui lingkungan setempat.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi ONtime.ID, Nurfandri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kantor ONtime.ID sama dengan kantor Ahmad Saleh.
“Kantor ONtime dengan kantor Ahmad Saleh sama itu, antarkan surat ke sana saja,” ujarnya.
Namun fakta kembali berbicara lain. Saat tim mendatangi lokasi yang dimaksud, seorang warga yang berada di depan bangunan tersebut menyatakan tidak ada kantor media ONtime.ID di tempat itu dan menolak menerima surat Hak Jawab yang hendak disampaikan.
“Tidak ada kantor media ONtime di sini. Saya tidak mau menerima surat ini. Coba tanya saja ke sana,” ucapnya sambil menunjuk ke arah warung di seberang jalan.
Setelah ditelusuri, warung yang dimaksud adalah milik Ahmad Saleh. Ironisnya, Ahmad Saleh yang disebut sebagai satu entitas dengan ONtime.ID diketahui merupakan pendiri Ontime.id, namun tidak bersedia menerima surat Hak Jawab jejak77.top.
Padahal dalam pemberitaannya, redaksi ONtime.ID menyatakan secara tegas:
“Redaksi ONtime.ID secara tegas menyatakan benar itu kantor redaksi, namun sedang ditutup sementara karena pimpinan redaksi bersama tim menjalankan tugas luar daerah.”
Ismail Novendra, S.H menyikapi pemberitaan Ontime.id itu sebagai bentuk pembelaan diri. Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Jika benar kantor tersebut adalah kantor redaksi, mengapa tidak ada plang merek Ontime.id dan aktifitas kantor disaat jam kerja? Selain itu, berdasarkan pernyataan Nurfandri Pemimpin Redaksi Ontime.id, semua krunya sedang kelapangan. Tak mungkin seluruh kru media itu pergi kelapangan. Apakah tidak ada karyawan yang stand bye dikantor tersebut di jam kerja?, ujarnya.
Pengakuan dari lingkungan sekitar termasuk dari Ketua RT 05 RW 03 Padang Sarai juga menjadi bukti terkait keberadaan kantor Ontime.id itu. Ditambah lagi, mengapa tidak ada pihak yang bersedia menerima surat Hak Jawab dari jejak77.top padahal waktu itu jejak77.top bertemu dengan Ahmad Saleh yang notabene merupakan pendiri Ontime.id? tanyanya.
Ditambahkan Ismail, situasi tersebut terkesan seperti “bola panas” yang terus dilempar ke sana kemari. Upaya penyampaian Hak Jawab yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme profesional pers justru berujung kebingungan dan memakan waktu. Serta merugikan jejak77top secara materi dan inmateri. Bahkan muncul kesan adanya upaya menghindari penerimaan surat secara resmi.
“ Padahal, penyampaian Hak Jawab secara fisik bertujuan memberikan bukti autentik dan dokumentasi hukum yang kuat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab merupakan kewajiban yang harus dilayani pers untuk menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan”, ujarnya.
Masih menurut Ismail, karena tidak menemukan kejelasan lokasi kantor, Yolanda dan tim jejak77.top akhirnya menghubungi langsung Nurfandri untuk memastikan ke mana surat tersebut harus diantarkan. Atas persetujuan Nurfandri, surat Hak Jawab akhirnya diserahkan ke kediaman pribadinya dan diterima oleh istrinya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik: jika benar kantor redaksi ada dan aktif, mengapa proses penyampaian surat Hak Jawab harus diantarkan ke rumah pribadi pimpinan redaksi dan diserahkan kepada istrinya setelah ada izin dari yang bersangkutan yakni Nurfandri? Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau bentuk berkilah yang justru menyesatkan opini publik?, tandas Ismail.
Terakhir, Ismail mengatakan transparansi alamat redaksi dan profesionalitas dalam menerima Hak Jawab bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan tanggung jawab pers terhadap publik. Tanpa itu, klaim apa pun berpotensi menjadi narasi sepihak yang sulit dipertanggungjawabkan, tutupnya. (Tim)












