Pengakuan Kepsek SDN 18 Batang Anai ke JMG Soal Jual Buku LKS Sebut : Oknum Penjaga Sekolah Yang Jual di Kantin

Editor : De Ola

Padang Pariaman – (JMG) – Pasca Viralnya sorotan publik terkait dugaan praktek jual beli buku LKS di SDN 18 Batang Anai yang telah di Expos JMG tanggal 14 Januari 2026 lalu dengan judul ; PRAKTEK JUAL BELI BUKU LKS di SDN 18 BATANG ANAI DIBANTAH KEPSEK.

Namun , dibalik bantahan tersebut Kepala Sekolah SDN 18 Batang Anai sebut ,”Untuk bapak ketahui , yang jual di Kantin Sekolah tersebut adalah PENJAGA SEKOLAH yang diam-diam menjual kepada orang tua murid tanpa sepengetahuannya,”kata Kepsek Nurbayenti via WhatsAppnya, Rabu (14/1/2026) setelah pemberitaan tayang.

“Saya pastikan tidak ada oknum guru di Sekolah ini menjual buku LKS, Sebagian orang tua murid membeli di kedai lain , bukan kepada guru disini , tulisnya lagi.

Sementara itu , beberapa orang tua murid yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan secara lantang menyebutkan ,”Memang iya , Anak saya tamatan tahun 2025 kemaren disini memang beli buku LKS , itu bayarnya kepada oknum guru Agama insial S , siapa bilang tidak ada ,”tutur Sumber.

“Sekarang ada sorotan tentang praktek jual beli buku LKS disini , Memang iya kok , Oknum guru dan oknum pemilik kantin sama-sama jual buku LKS di Sekolah Dasar Negeri 18 ini ,”tambah sumber menceritakan (15/1).

Lain halnya dengan keterangan Bunga (Nama samaran) , sejak tayangnya pemberitaan JMG kemaren ada komentar bernada ancaman dari salah seorang oknum guru dengan lantangnya menyebut kepada murid disekolah ,” AKAN DIKELUAR di SEKOLAH ini jika beli buku LKS di Sekolah ini . Ketika ditanya JMG oknum gurunya siapa , dijawab , Saya juga tidak tau, ini penyampaian anak tadi dirumah,”jawab Bunga.

Beli di lapangan bola itu satu atau dua buku , lebihnya beli di kantin lagi , begitulah ceritanya setelah tayang pemberitaan kemaren,”Sekarang yang terjadi seperti saling tuduh menuduh , saling Cuci tangan seakan tidak pernah terjadi , padahal sejak dulu-dulunya memang benar buku LKS itu dibeli disekolah tutup Bunga.

Mana yang benar !!! , fenomena ini sering terjadi yang mana oknum guru disekolah sering didengar mengarahkan murid untuk membeli buku mahal dengan dalih,”BUTUH , UNTUK NILAI , Namun praktek ini sangat bertentangan dan melanggar PERMENDIKBUD NO.75 tahun 2020 dan PP NO 17 tahun 2010 tentang larangan jual beli buku LKS dan seragam di sekolah.

MENGAPA INI TERJADI

Berebut keuntungan secara pribadi ,oknum guru dan penjaga sekolah mendapat keuntungan dari penjualan LKS dengan harga jauh lebih tinggi.

DALIH,”Kebutuhan,”dibuat kesan bahwa membeli buku LKS wajib untuk menunjang nilai , PADAHAL buku LKS bukan buku paket utama yang diwajibkan.

ATURAN dan LARANGAN

Tidak boleh ada kewajiban , Sekolah Negeri menjamin pendidikan gratis , sehingga tidak ada kewajiban membeli buku LKS atau buku tambahan.

SANKSI TEGAS

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan harus memberikan tindakan tegas dan memberi sanksi bagi oknum Kepala Sekolah atau penjaga sekolah jika terbukti terlibat.

(HERI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *