
Padang, (JMG) – Kinerja Kapolresta Padang dan beberapa oknum penyidik di Satreskrim Polresta Padang dipertanyakan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini dialami Kevin Zani warga jalan Tunggang Kubu Durian Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumbar yang sejak 13 Maret 2024 telah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
” Sudah sepuluh bulan laporan saya tak ditanggapi. Hal ini terbukti tidak adanya satu lembar kertas pemberitahuan perkembangan penyelidikan terkait laporan saya. Saya heran dan kecewa. Ada apa dengan penyidiknya?, tanya Kevin.
Diceritakan Kevin kepada JMG bahwa bermula saat dirinya membaca iklan di marketplace terkait penjualan satu unit mobil jenis Honda Jazz BA 1236 EV. Setelah melakukan komunikasi dengan seseorang yang mengaku pemilik mobil tersebut, Kevin dan ayahnya mendatangi rumah yang terletak di Asrama TNI AD Lapai Padang.
Saat bertemu dengan “GY” yang mengaku pemilik mobil dan dilakukan negosiasi harga, akhirnya disepakati mobil tersebut dengan harga Rp. 92 juta. Setelah harga disetujui, “GY” memperlihatkan STNK dan BPKB kepada Kevin dan meminta Kevin untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 92 juta kepada Karti Maryati.
Kevinpun mentransfer uang yang diminta “GY” setelah memberikan nomor rekening milik Karti Maryati. Saat uang telah di transfer Kevin, “GY” menandatangani selembar kwitansi pembelian mobil Honda Jazz BA 1236 EV tersebut dengan jumlah Rp. 92 jt dan menyerahkan kwitansi, STNK dan BPKB mobil tersebut kepada Kevin.
Anehnya, disaat uang telah ditransfer Kevin ke rekening Karti Maryati, tiba-tiba dari dalam kamar keluar seorang laki-laki yang mengaku suami dari “GY”. Lelaki itu akhirnya diketahui bernama ” WSP” oknum TNI AD berpangkat Pratu. “WSP” mengatakan bahwa mobil tersebut tidak dijual dan meminta Kevin beserta ayahnya untuk pergi dari rumahnya.
Kevin dan ayahnya tentu tidak mau pergi begitu saja dan mempertanyakan uang yang telah di transfer ke rekening Karti Maryati sesuai permintaan “GY” istri dari “WSP” oknum TNI AD tersebut. Bukannya menjawab pertanyaan Kevin, oknum TNI itu malah membentak dan mengancam Kevin serta akan melaporkan Kevin karena dituduh mencuri STNK dan BPKB mobil tersebut.
Hal ini tentu membuat Kevin bingung dan merasa ditipu oleh pasangan suami istri itu. Sebab setelah uang ditransfer ke Karti Maryati, tiba-tiba saja dinyatakan oleh “WSP” kalau mobil itu tidak dijual. Bahkan “GY” dan “WSP” juga mengatakan tidak mengetahui dan kenal dengan Karti Maryati selaku pemilik rekening. Padahal sebelum uang ditransfer Kevin, “GY” adalah orang yang mengirimkan nomor rekening Karti Maryati kepada Kevin.
Merasa ditipu, Akhirnya Kevin melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumbar dengan LP nomor: STTLP/51.a/III/YAN/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT. Tak lama setelah itu, laporan dilimpahkan ke Polresta Padang pada 22 Mei 2024 berdasarkan surat pelimpahan perkara/laporan polisi yang ditandatangani Ditreskrimum Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, S.I.K, M.Hum. Surat pelimpahan itu ditujukan kepada Kapolresta Padang untuk ditindaklanjuti sampai tuntas.
Sepuluh bulan lebih telah berlalu. Hingga saat ini, Kevin selaku pelapor tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Padang. Begitu juga terlapor kabarnya juga tidak pernah dipanggil oleh penyidik. Merasa kecewa dan putus asa terkait kelanjutan kasus yang dialaminya, Kevin akhirnya memberikan kuasa kepada Ismail Novendra, SH seorang Advokat yang dijuluki Raja Tega. (Tim)












