Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Sepandai-pandai menyimpan rahasia, suatu saat akan terbongkar juga. Hal inilah yang dilakukan beberapa Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Padang pasca di panggil dan diperiksa oleh tim Penyidik Polda Sumbar terkait kasus penerbitan ijazah di Farilla Ilmi Parupuk Tabing Padang.
“Percuma kami setor setiap penerimaan Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP) sementara pertanggungjawaban Dinas tidak ada. Seharusnya Dinas melindungi kami, karena yang bermasalah bukan kami. Semua itu tentu merepotkan dan menakutkan bagi kami pasca dipanggil dan diperiksa Polisi. Yang bermasalah itu bukan kami tapi Farilla Ilmi dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Padang, ” sebut sumber yang minta namanya dirahasiakan.
“Setiap penerimaan BOP tahap satu dan tahap dua, kami setor dua persen kepada oknum pejabat di Dinas Pendidikan Padang. Bila terlambat setor, maka akan ditagih terus,” katanya lagi.
Ketika JMG menanyakan siapa oknum penerima setoran, sumber menjawab setoran diberikan kepada Kabid Paud Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang, inisial A sembari memperlihatkan bukti setoran yang telah diberikan. Kami telah setor tapi perlindungan dari dinas tidak ada, sebutnya .
“Sudah lama seperti ini Pak. Sekarang lebih baik dibongkar semua. Kita tidak juga dilindungi dinas, sebut sumber lainnya kepada JMG Selasa (8/1/2025).
Sementara itu, ” A” Selaku Kabid Paud Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang saat dikonfirmasi JMG diruang kerjanya, membantah ,” tidak ada dan itu tidak benar. Saya tidak pernah terima setoran jawabnya pada Kamis (10/1/2925).
Karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas, JMG kembali melakukan konfirmasi keesokan harinya dengan menggunakan metode konfirmasi yang berbeda. Kali ini metode pancingan yang dilakukan JMG membuahkan hasil. “A” selaku Kabid Paud Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang terpancing dan mengakui dugaan pungli serta penerimaan sejumlah uang yang telah dilakukannya.
” Yaa..itu pemberian uang Parsel THR untuk kami. Dan pemberian itu diketahui dinas”, ujarnya.
Ketika JMG menanyakan, apakah secara aturan pemberian uang tersebut diperbolehkan, “A” menjawab, secara aturan memang tidak boleh.
Ketika JMG kembali bertanya apakah uang yang diterima tersebut diketahui Kepala Dinas, “A” menjawab,” ya diketahui dinas. Takutlah saya jika tidak diketahui atasan,” katanya di sebuah warung dekat Kantor Dinas Pendidikan Kota Padang pada Jumat (11/1/2025).
Apa yang disampaikan “A” juga didengar langsung Hermansyah Ketua LP-KPK Sumbar. Hermansyah menyayangkan dugaan pungli yang terjadi selama ini di Dinas Pendidikan Padang. Dia berjanji dugaan pungli ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat sebab LP-KPK telah mengantongi bukti awal dugaaan tindak pidana.
” LP-KPK akan segera buatkan surat ke APH terkait dugaan pungli tersebut. Kami telah kantongi bukti awalnya”, ujar Herman. (Tim)












