Padang, (JMG) – Setelah sekian lama tak terdengar perkembangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Solok berinisial “TP”, kini mulai menghangat kembali. Hal ini diketahui setelah adanya permintaan keterangan lanjutan yang dilayangkan penyidik Polda Sumbar kepada Yonder WF Alvarent selaku Ketua 234 Solidarity Community Sumatera Barat. Selain melaporkan ke Polda Sumbar, Yonder juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Partai Gerindra.
TP dilaporkan Yonder karena diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftar menjadi Calon Anggota DPRD Solok dari Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu. Selain dilaporkan ke Mahkamah Partai, ia juga dilaporkan ke Bawaslu. Kedua laporan itu tercatat tanggal 12 Juni 2024.
Menurut laporan itu, TP maju menjadi Caleg DPRD Solok di Dapil Solok 4 dengan melampirkan fotocopy ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Farilla Ilmi tahun 2018. Hal mana juga diumumkan oleh KPU dilaman website KPU ketika tahapan pemilu berlangsung kala itu.
Masih menurut Yonder, TP juga menggunakan ijazah Paket C tahun 2018 untuk mendaftar kuliah di kampus STIA LPPN Padang. Sementara, dalam laporannya ke Partai Gerindra, PKBM Farilla Ilmi tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C atasnama TP tahun 2018.
TP kepada JMG pernah mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah Paket C dengan tahun tamat 2018. Dia justru mengatakan tamat Paket C tahun 2021. “Saya hanya punya ijazah Paket C dengan tahun tamat 2021, bukan tahun 2018. Silahkan saja laporkan. Saya siap menghadapinya, ” kata TP saat itu.
Disisi lain, pihak Polda Sumbar sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2024 terkait pembuatan dugaan ijazah palsu di PKBM Farilla Ilmi yang terletak di Parupuk Tabing tersebut. Beberapa barang bukti diamankan di PKBM itu. Seperti blangko ijazah, puluhan stempel, daftar pembuat ijazah di PKBM tersebut serta bukti lainnya.
Tak hanya itu, Hj. A selaku pengelola PKBM Farilla Ilmi juga diamankan dan bahkan pernah ditahan. Setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Hj. A dibebaskan sementara. Tak Terima dengan penahan dan status tersangkanya, Hj. A melakukan gugatan pra peradilan. Sayangnya, gugatan prapid Hj. A ditolak hakim tunggal saat itu.
Aditya Danur Utomo selaku hakimnya, menolak permintaan pemohon dalam sidang pra peradilan dugaan kasus pembuatan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Faril Ilmi tersebut, Selasa, (8/10/2024) lalu.
Pasca prapid Hj. A ditolak hakim, Polda Sumbar kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan informasi yang diperoleh JMG dariPolda Sumbar, kasus itu telah P-21.
Seiring dengan telah P-21 nya kasus Hj. A, laporan 234 SC terkait dugaan ijazah palsu TP yang disinyalir dikeluarkan PKBM Farilla Ilmi pun kembali dilanjutkan. Yonder WF Alvarent selaku pelapor diminta penyidik untuk kembali hadir pada Kamis (9 Januari 2025) untuk menghadap ke Subdit 1 Rekrimum Polda Sumbar.
” Ya, saya memang dipanggil kembali oleh penyidik Polda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait laporan saya tentang ijazah TP. Saya akan berikan keterangan seluruhnya yang menyangkut keanehan ijazah TP itu, ” ujarnya.
Ditambahkan Yonder, dirinya sangat berharap dugaan permainan ijazah palsu di PKBM Farilla Ilmi itu terbongkar seluruhnya. Agar siapa yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu disana mendapatkan sangsi hukum, pungkasnya. (Tim)












