Guru di SMA Negeri 1 Bonjol Nekat Jalin “Cinta Terlarang” Dengan Muridnya Hingga Didemo Murid-muridnya

Editor : Hari S

Pasaman ,( JMG ) – Oknum guru berinisial ” K ” (41) yang merupakan guru honorer di SMA Negeri 1 Bonjol Kabupaten Pasaman diduga terlibat hubungan terlarang dengan muridnya sendiri. Dia berpacaran dengan salah seorang muridnya yang masih tergolong anak di bawah umur.

Beberapa orang murid yang ikut demo sekitar tanggal 8 Oktober 2024 yang lalu menyampaikan, bahwa hubungan guru dan murid ini diketahui orang tua murid tetapi sangat disayangkan pihak sekolah terkesan diam tanpa tindakan karena yang bersangkutan masih tetap mengajar di sekolah tersebut. Dan karena hal inilah kami berinisiatif melakukan demo spontan agar guru inisial ” K ” ini tidak lagi mengajar di SMA Negeri 1 Bonjol karena dinilai akan berpotensi merugikan murid-murid perempuan yang terjebak bujuk rayunya.

Ketika dikonfirmasi buk Emi selaku wakil kepala sekolah terkait kejadian ini, buk Emi berkilah jika hal ini hanya isu belaka.

Hal ini bertolak belakang dengan Legalitas prestasi SMA Negeri 1 Bonjol tersebut, berdasarkan keputusan BKKBN Provinsi Sumatera Barat melalui surat nomor 7082/PD.04/J2/2022 yang menyatakan bahwa SMA Negeri 1 Bonjol adalah pemenang pertama lomba SSK Paripurna Tahun 2022 Tingkat SLTA/sederajat se provinsi Sumatera Barat, dan akan mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat  Nasional.

Yang mana Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) adalah sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana ke dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran.

Didalam sekolah, terdapat pojok kependudukan sebagai salah satu sumber belajar peserta didik sebagai upaya pembentukan Generasi Berencana (Genre), dan agar guru dan peserta didik dapat memahami isu kependudukan.

Guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.  Terutama materi kependudukan KB dan Program  Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ), Pencegahan Perkawinan Usia Dini (PPUD), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUD) dan kesadaran peran penting Sekolah Siaga Kependudukan untuk remaja akan tetapi malah diduga guru menjalin hubungan asmara bersama muridnya.

Kepala SMA Negeri 1 Bonjol, bapak Zulfildairi, S.Pd, MM. ketika ditemui di ruangannya membenarkan jika telah terjadi hal ini dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beserta orang tua siswa yang mana kami berinisiatif untuk memindahkan siswa kami kesekolah lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Bullying atau lainnya.

Serta kami juga mengambil langkah – langkah dengan memberhentikan oknum guru yang telah mencoreng nama baik guru – guru dan sekolah.

Ketika dikonfirmasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman tepatnya kepada ibu Sri Tuti Andomi kepala bidang perlindungan anak menegaskan jika kita sudah punya tim pencegahan dan penanganan kekerasan disekolah yang terdiri dari Wakil Kesiswaan,  Guru pendidik atau Guru Bk dan Komite berdasarkan Permendikbud No 46 tahun 2023.

Dan sekiranya TPPK disekolah tidak menanggapi dan minta bantuan dari Bidang Perlindungan Anak. Kami siap mendampingi masalah ini, karena kita termasuk tim satgas PPA.

Ketika dikonfirmasi JMG kepada bapak Mahyan, S.Pd, MM. selaku kepala bidang pembinaan SMA melalui via WhatsApp (WA) namun hingga saat ini belum menjawab. ( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *