Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah, LPRI Sumbar Bakal Laporkan Pejabat BWSS V

Padang, (JMG) – Kwalitas dan mutu suatu proyek yang menggunakan dana negara memang harus dijaga. Agar uang negara yang digunakan tepat guna dan memiliki azas manfaat.

Namun sayangnya, ada kontraktor yang bekerja asal-asalan demi mengejar keuntungan saja. Bahkan seenaknya meraup keuntungan dan diduga merugikan negara milyaran rupiah.

Seperti yang disinyalir terjadi pada proyek Rehabilitasi DI Batanghari (Lanjutan) yang dananya bersumber dari APBN tahun 2023. Proyek yang dikerjakan PT. Permata Karya Kencana itu bernilai kontrak Rp. 15.158.755.345,-.

Informasi yang diperoleh JMG, proyek dibawah Kasatker PJPA Batanghari itu disinyalir tak sesuai kontrak dan spek yang ditetapkan. Bahkan material galian C yang digunakan terindikasi illegal.

Tak hanya itu, diduga juga terjadi mark-up volume dan addendum pekerjaan yang bertujuan untuk meraup keuntungan milyaran rupiah. Hal ini terlihat dengan berubahnya item pekerjaan beton menjadi timbunan tanah.

Lebih parahnya, timbunan tanah yang digunakan untuk jalan inspeksi diambil dari bekas galian. Hal ini dibuktikan tidak ditemukannya lokasi pembuangan bekas tanah galian tersebut.

Informasi yang diperoleh JMG ditindaklanjuti oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar. Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua, langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti permulaan dan dokumentasi, LPRI Sumbar akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Kami telah mendapatkan bukti awal terkait dugaan korupsi negara di proyek Rehabilitasi D.I Batanghari (Lanjutan). Segera kami akan laporkan dugaan kerugian negara milyaran rupiah di proyek tersebut”, ujarnya.

Syamsir berharap, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar yang baru, dapat menyeret oknum pelaku korupsi di BWSS V dan kontraktornya ke hotel prodeo. Sebab diduga telah banyak merugikan keuangan negara. (Tim)

Penulis: TIM JMGEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *