Editor : De Ola
Merangin, (JMG) – Bisa dikatakan percuma selama ini Perda Kabupaten Merangin menetapkan peraturan yang harusnya dipatuhi dan mentaati namun kenyataannya sebaliknya malah mengangkangi peraturan daerah setempat khususnya Kabupaten Merangin.
Yang mana disetiap tempat kini telah menjamur warung remang -remang/warung tuak yang mana hanya sebuah topeng dan alasan saja namun kenyataannya menjual minuman beralkohol (Minol) lainnya tersedia. Dari Anggur merah, Bir, topi miring bahkan wanita penghibur(kupu-kupu malam) pun tersedia.
Kemana aparat terkait seperti Satpol pp dan Penegak Perda Merangin yang lain seperti sengaja dan tutup mata.
Kamiis (7/9) pada saat JMG melakukan investigasi dilokasi tepat nya di desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, terlihat jelas minuman beralkohol (minol) serta wanita malam yang sedang asik menikmati suasana gembira sambil bergoyang.
Ditempat terpisah warga setempat yang engan namanya di publis mengatakan kepada media ini “Ya bang ,.baru buka warung tuak itu..dan kami sangat terganggu ..lagi pula suara wanita yang sering teriak-teriak.
Kalo gak salah warung itu yang punya Bu (R) ungkap warga itu.
Disisi lain Mandri tokoh pemuda Merangin
angkat bicara terkait warung remang -remang yang saat ini menjamur di Kabupaten Merangin. “Dimintak kepada pihak satpol pp kabupaten Merangin Agar bisa segera menutup warung remang-remang tersebut.
Terpisah saat dihubungi kasatpol PP
Sabraini terkait warung remang-remang mengungkapkan “yaa mas. Segera saya tindak. Kita akan secepatnya koordinasi kepada dinas terkait mengenai penyakit masyarakat kita akan tegakkan Perda Merangin, ungkapnya.
(Tim)












