Walikota Erman Safar jawab Pandangan Umum Enam Fraksi Atas Tiga Rapenda Pada Rapat Paripurna

Editor : De Ola

Bukittinggi, (JMG) – Walikota Bukittinggi jawab pandangan umum enam fraksi DPRD Bukittinggi atas R-APBD perubahan 2023, R-APBD 2024 dan Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. yang di sampaikan dalam rapat paripurna pada jumat (15/9) sore di gedung DPRD Bukittinggi.

Walikota Bukttinggi dalam jawabannya menjelas kan secara garis besar, terkait R-APBD 2023, retribusi yang mengalami penurunan pada jenis retribusi jenis usaha penyediaan fasilitas pasar atau pertokoan yg di kontrakkan.

Sesuai dengan ketentuan Mendagri tentang Barang Milik Daerah(BMD), bahwa penilaian akan BMD yang di sewakan di lakukan oleh KPKNL. Prosedur tersebut sudah di lakasanakan, dan dapat di sampaikan, bahwa kondisi terakir hasil nilai wajar atas sewa BMD pemerintah kota Bukittinggi sudah di sampaikan oleh KPKNL Bukittinggi.selanjutnya proses nilai tersebut akan di teruskan akan di tetapkan dengan keputusan walikota, terkait dengan beberapa potensi pendapatan yang di dapat.

Wako menjelaskan,”kondisi keuangan daerah hari ini sebetulnya tidak mengalami turbulensi. Tapi terkena dampak dari badai kebijakan
anggaran yang muncul dari pemerintah pusat, melalui terbitnya PMK yang mengarahakan penggunaan DAU, yang semula dalam penggunaannya di berikan sepenuhnya keleluasaan pada pemerintah daerah. DAU yang di arahkan ini berjumlah sekitar Rp73 M setara dengan sekitar 9% daro total APBD. Belum ada rencana pemerintah daerah untuk memotong TPP ASN sepanjang SKPD komit dengan rasionalisasi yang di laksanakan termasuk di sekretariat di DPRD sendiri.”

Pada Rapenda tentang APBD 2024 pemkot Bukittinggi telah mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 24,23% dan fungsi kesehatan sebesar 23,54%, namun untuk alokasi belanja sarana prasarana pelayanan publik dan alokasi velanja pegawai akan di bicarakan lrbih lanjut pada sast pembahsaan perda 2024.

Terkait Raperda penyelenggaraan prasarana,sarana dan utilitas umum dibutuhkan, karena sebelumnya dalam persyaratan perizinan bangunan hanya mengakomodir secara umum uhtuka penydian lahan untuk PSU sementara secara khusus unyuk perumahan dan kawasan pemukiman belum termasuk dalam persyaratan perizinan, apalagi dalam persa ini tidak hanya mengatur terkait penyedian PSU saja tapi juga pengelolaan dan penyerahan kepada pemerintah daerah.

Wako menjelaskan,”perda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum ini merupaka langkah awal dari solusi terhadap penyelenggaraan prasarana, satana dan utilitas umum dikota Bukittinggi untuk mendukung penataan dan oengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proposional melalui petumbuhan lingkungan hunian dan kawasan pemukiman sesuai dengan tata ruang.”

Ketua DPRD Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban wako atas tiga ranperda tersebut, selanjutnya , jawaban itu menjadi landasan bagi setiap anggota DPRD untuk membahas ketiga ranperda itu bersama pemerintah daerah.

(*Jhoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *