Wali Murid SDN 12 Batang Anai Kecewa

Padang Pariaman, (JMG) – Belakangan ini beredar keluhan orang tua murid tentang dugaan pungutan biaya tidak resmi yang diduga dipungut oleh oknum pihak Sekolah Dasar Negeri 12 Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman .

Keluhan yang didasari banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk Pendidikan dasar yang dinilai tidak transparan penggunaannya harus di bayar . Mulai dari Uang Komite , Uang buku (LKS) , Uang bersedekah setiap hari , Uang Infak setiap hari Jum’at dan Uang denda bagi murid yang tidak mematuhi himbauan disekolah.

Padahal , berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 /2016 tentang Komite , komite hanya diberi kewenangan menggalang dana dalam bentuk dan /atau Sumbangan yang tidak ditentukan besarannya , jika ditentukan nominalnya tidak boleh dijalankan , karena memiliki sifat memaksa.

Ditambahkan lagi dalam pasal 1ayat (4) Permendikbud 75/2016 juga dijelaskan , pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua murid yang bersifat wajib , mengikat , serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan.

Jadi , berbeda dengan sumbangan yang sifatnya sukarela , pungutan bersifat wajib dan mengikat . Karena , inilah yang disebut dengan pungutan liar karena tidak termasuk dalam penggalangan dana dan sangat bertentangan dengan aturan Kemendikbud.

Begitu juga larangan jual beli buku LKS di sekolah , sesuai Pasal 63 ayat (1) UU sistem perbukuan dan diperkuat lagi oleh Permendikbud 75/2020 bahwa Komite dan pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran . Sebagai dampak positif larangan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan orang tua murid “.

Salah seorang wali murid yang tidak bersedia dituliskan namanya mengatakan , ini sudah keterlaluan sekali pihak sekolah , uang ini uang itu . Ada-ada saja modusnya . Ia berharap , agar Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman untuk segera turun tangan , mengkaji dasar hukum dari bermacam pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman untuk turun tangan langsung liat kondisi disekolah ini , kapan perlu tim Siber pungli turunkan sekalian,” ucapnya dengan nada kesal , Rabu ( 23/10/2024).

Kekesalannya itu memuncak sejak anaknya yang kedua masuk sekolah di SDN 12 , pihak Sekolah menyebutkan harus bayar uang Komite yang telah disepakati Rp 100.000 untuk perbaikan gerbang sekolah.

Begitu juga pembelian 8 buah buku LKS per Semester senilai Rp 15.000 per buku . Semester ke 2 , bayar lagi 8 buku LKS , jumlah semua , 16 buku LKS kali Rp 15 000 , itu satu Anak , kalau punya anak dua yang bersekolah coba bayangkan , kalau tidak dilunasi , raport anak ditahan tambahnya lagi.

Kemudian uang bersedekah setiap hari Rp 1000 per murid , uang infak setiap Jum’at per murid . Ditambah lagi dengan uang denda Rp 5000 , kepada setiap murid yang melanggar himbauan dan aturan disekolah . Namun sangat disayangkan , uang yang terkumpul dari pembayaran 200 lebih murid SDN 12 ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawabannya, ” Seharusnya pihak sekolah harus transparan melaporkan kepada wali murid atau melalui papan informasi ,” pungkasnya .

Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Batang Anai, Erdazal Spd menjelaskan , menyangkut uang Komite , sebelumnya uang komite tersebut sudah di musyawarahkan dan disepakati bersama besaran uang Komite tersebut dan kegunaannya untuk membangun pagar sekolah. Terkait buku LKS , awalnya kami tidak mau megambil , tapi karena banyaknya permintaan orang tua murid untuk membantu tugas dirumah , ya kami jalankan ( bukan dipaksa).

Begitu juga dengan uang Siberseri , bersedekah setiap hari di gunakan kemaren untuk membantu Palestina dan membantu murid yang tidak mampu . Mengenai uang denda , Maaf Pak itu cuma taktik dan cara guru sekolah supaya anak tidak malas bersekolah , tidak malas piket dan tidak malas membuat PR dirumah , namun itu belum ada dilakukan jawab Kepsek Erdazal Spd melalui WhatsAppnya. (Heri)

Penulis: Heri GusmanEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *