Usai Direktur Perumda Jadi Tersangka, Lima Legislator Tanah Datar Dipanggil Kejari. “Kebetulan Atau Ada Benang Merah ?”

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar, Rabu (14/01/2026), mendadak menjadi sorotan publik. Lima Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar terlihat hadir secara bergantian dengan selang waktu sekitar tiga menit. Kehadiran mereka terjadi tak lama setelah Kejari Batusangkar menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kelima legislator yang dipanggil Kejari Batusangkar itu masing-masing adalah Nurhamdi Zahri Dt. I.M Nan Bapayuang Ameh, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar periode 2024–2029 dari Partai Demokrat, Anton Yondra, Ketua DPRD Tanah Datar dari Partai Golkar, Khairul Abdi dari Partai NasDem, Dedi Irawan dari Partai Golkar, serta Nursal Chan dari Partai PKS.
Kehadiran para anggota DPRD tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih karena waktu kedatangan mereka yang nyaris berurutan. Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini diduga berkaitan dengan proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat, khususnya terkait fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan selama beberapa tahun anggaran terakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batusangkar secara resmi telah menetapkan Direktur Perumda Tuah Sepakat sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang disinyalir merugikan keuangan daerah dan kini terus dikembangkan oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Batusangkar terkait materi pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD tersebut. Demikian pula para legislator yang dipanggil belum memberikan pernyataan terbuka kepada awak media usai pemeriksaan.

Publik pun kini menanti kejelasan atas kehadiran para wakil rakyat itu di Kejaksaan. Apakah sekadar dimintai keterangan sebagai saksi, atau ada fakta baru yang akan menyeret pihak lain dalam pusaran kasus Perumda Tuah Sepakat?

Ada apa dengan kehadiran lima Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar di Kejari Batusangkar?
Waktu yang akan menjawab.
(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *