Ungkap Tindak Pidana Narkotika Antar Provinsi, Dirresnarkoba : Kita akan tindak tegas

Editor  : Ocu Azhar

PEKANBARU – Dua orang pria berinisial HAP (30) dan ABR (35) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau lantaran keterlibatan peredaran narkotika antar Provinsi.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira dalam konferensi pers mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka di dua lokasi berbeda.

 

“Mulanya tim meringkus tersangka ABR di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, saat membawa narkotika jenis sabu di Mobil travel yang menuju Lubuk Linggau,” kata Kombes Putu Yuda, Selasa (21/1/2025).

 

Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 1,06 kilogram sabu disimpan didalam tas ransel warna biru yang diketahui akan didistribusikan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

 

Introgasi mendalam terhadap ABR, narkotika tersebut dipesan oleh seseorang berinisial HAP yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Kita langsung bergerak menuju lokasi pengantaran barang melalui undercover bersama tersangka ABR dan menangkap tersangka HAP di Lubuk Linggau,” tambah Kombes Putu.

 

HAP mengakui narkotika tersebut pesanannya yang diinstruksikan melalui seorang bandar berinisial I (DPO).

 

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ABR dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut,” tutur Dirresnarkoba.

 

Kombes Putu menambahkan narkotika tersebut dipesan melalui tersangka I yang saat ini dalam pengejaran dan melalui dua orang napi di salah satu lapas yang berada di Riau.

 

“Kita akan tindak tegas dan segera buru para tersangka tersebut, saat ini masih pemeriksaan mendalam terhadap dua pelaku ini yang berkemungkinan terkait jaringan internasional,” ungkapnya.

 

Kedua tersangka, ABR dan HAP, kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Keduanya kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Putu Yuda Prawira.*

 

( Az77  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *