Editor : De Ola
Merangin, (JMG) – Nasib tak bisa di elak dari data yang di dapat A/n BGS warga desa meranti b3 kecamatan renah pamenang , harus berurusan dengan hukum yang mana sodara BGS telah melakukan tindak pidana “Memiliki dan menguasai senjata api rakitan” Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Berbekal laporan beserta informasi tim gabungan Polres Merangin melakukan penggerebekan pada Rabu (28/6) Sekira pukul 22.00 Wib.
Tim gabungan di ataranya, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim, Tim Macan Sat Narkoba dan anggota Intelkam.



Informasi yang di dapat bahwa Sdr. BGS memiliki dan menguasai 2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver.
Mendapatkan informasi Tim langsung bergegas menuju Desa Meranti B3.

Sampai di Desa Meranti B3 Tim langsung melakukan penggrebekan di rumah sdr.BGS setelah Tim berhasil mengamankan Sdr BGS. tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2(Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan Pirex bekas mengkonsumsi narkoba .
Tim mengamankan barang bukti
2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver
3 (Tiga) Butir Amunisi Caliber 9mm
2 (Dua) Buah kaca Pirex
1 (Satu) Buah Gunting
1 (Satu) Buah Plastik kecil
1 (Satu) Bilah Keris Kecil
1 (Satu) Unit Handphone Vivo Warna Biru
1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Biru
1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Hitam
1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Biru
1 (Satu) Buah Kunci Kunci Mitsubishi
1 (Satu) Buah Kunci Mobil Avanza
1 (Satu) Buah Kunci Mobil Toyota Fortuner
1 (Satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih
-1 (Satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Warna Putih
Barang bukti dan tersangka di gelandnag Ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres merangin melalui kasat reskrim Aiptu Mulyono SH, membenarkan “Anggota beserta tim gabungan telah mengaman kan satu orang beserta barang bukti”
Kini tersangka telah di amankan guna penyidikan lebih lanjut, Tersangka kita aman kan yang mana tersangka telah menyalahi aturan, tersangka telah mengusai atau memiliki senjata api rakitan.
Saat penggeledahan kita temukan barang bukti, bahkan kita dapat kan juga alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, namun untuk pengembangan tentang narkotika kita serahkan di bagian narkotika “tutup kasat”.
(Bg)












