Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar Geledah RSUD Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Editor : Meza g.n

Pasaman Barat, (JMG) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya pada 2018-2020.

Penggeledahan dilakukan di kantor RSUD yang berlokasi di Jambak pada Selasa (2/8).

Dalam penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.12 WIB sampai pukul 15.40 masih terus berlangsung. Sejumlah dokumen disita dan diperiksa.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Andi Suryadi dan didampingi penyidik disambut oleh Direktur RSUD Yandri.

Sejauh ini sudah lima tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD dan juga ditemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus itu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

“Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat 22 Juli 2022.

Menurutnya kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HM.

Ia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan pada Jumat (22/7) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap tegasnya Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *