Terungkap!!!….Di RDP : Julianty Pemilik Lahan SHM 74 Tidak Pernah Buat Permohonan Izin Untuk Dermaga Joe Tjang Diduga Liar Diatas Sei. Asahan

Asahan, (JMG) – Joe Tjang, Pemilik CV. AJA diduga sengaja tidak mengindahkan panggilan Komisi A DPRD Asahan guna mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan, pada Selasa (25/03/2025). RDP yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Asahan tersebut dilaksanakan terkait berdirinya dengan kokoh bangunan dermaga miliknya, yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah, SH.,MK.n, dan dihadiri antara lain Wakil Ketua Renol Sinaga, SP, Sekretaris Komisi Daniel Banjarnahor, SH.,MH serta Drs. H. Mansyur Marpaung, MM, M. Dwi Darmawan, SH dan Rita Marissa Siregar, S.Pd, masing-masing sebagai Anggota.

RDP juga dihadiri oleh Julianty dan So Huan serta Tenaga Ahli DPRD Asahan serta dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asahan yang langsung dihadiri Sekretaris sekaligus Plt. Kadis Dinas Rita Ulina Sitepu dan staf. Sementara Joe Tjang CV. Asahan Jaya Abadi (CV.AJA) hanya mengirimkan surat pernyataan tidak dapat hadir, kerena ianya sedang mengikuti medical check up.

Dalam suratnya, Joe Tjang tidak merinci dokter mana yang mau memeriksanya dan penyakit apa yang sedang ia derita, sebab Joe Tjang tidak melampirkan diagnosa atau keterangan dari dokter manapun yang menyatakan jika dirinya sedang sakit.

Atas hal itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah, SH.,M.Kn menjadi berang dan menyimpulkan bahwa surat yang dikirimkan oleh Joe Tjang itu surat bodong seperti surat klarifikasi, dibuat tanpa dasar yang jelas. Atas hal tersebut, Ketua Komisi, Azmi dalam RDP mengatakan, Komisi A kembali akan melakukan RDP lanjutan terkait bangunan dermaga permanen milik CV. AJA. Dan jika dalam RDP lanjutan nanti Joe Tjang tetap tidak menghadiri undangan RDP, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memanggil Joe Tjang ke RDP lanjutan.

“Ini surat bodong, macam surat yang ditulis oleh anak SD. Lebih mirip dengan surat klarifikasi, tapi bukan klarifikasi juga. Jika dalam RDP lanjutan atau kedua nanti Joe Tjang tetap gak datang, maka kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Azmi dengan nada tinggi.

“Ini izin diatas lahan SHM 74, bukan diatas DAS. Jadi kemarin Komisi A telah meninjau langsung bangunan tersebut, dan memang berada diatas DAS ya. CV. AJA ini juga banyak problem, termasuk masalah SHM 74. Namun karena Joe Tjang tidak hadir, kita gak mau debat kusir,” ujarnya lagi.

Selanjutnya Ketua Komisi A kemudian meminta penjelasan kepada So Huan dan Julianty atas alas hak lahan tersebut, yang kemudian dijawab oleh So Huan bahwa lahan itu masih menjadi milik Julianty dengan bukti SHM 74 yang telah dipecah menjadi 4 dan semuanya masih atas nama Julianty.

“SHM 74 telah dipecah menjadi 4 dan berganti menjadi SHM No 00482, 00483, 00484 dan 00485 semua atas nama Julianty. Untuk Joe Tjang harusnya SHM 00485 dan kami tidak pernah ada urus izin diatas lahan itu. Namun kami pernah urus izin untuk gudang diatas lahan SHM 00482,” ucap So Huan menerangkan.

Hal tersebut sengaja dijelaskan So Huan dalam RDP, dengan alasan, bahwa dia bersama istrinya Julianty merasa takut akan terjadi konsekuensi hukum dibelakang hari atas pelanggaran areal DAS, selanjutnya So Huan kemudian melaporkan bangunan dermaga Kapal boat permanen milik CV. AJA tersebut ke DPRD Asahan.

Setelah mendapatkan keterangan dari So Huan dan Julianty istrinya, Ketua Komisi A sekaligus pimpinan rapat meminta agar So Huan dapat menunjukkan SHM yang dimaksudkannya kettka dilaksanakannya kembali RDP lanjutan.

“Dalam RDP lanjutan nanti, mohon saudara tunjukkan kepada kami perihal SHM tadi ya Pak So Huan. Untuk penguatan dalam rapat nanti,” harap Azmi kepada So Huan.

Sementara masih dalam RDP Komisi A, Julianty selaku pemilik lahan eks SHM 74 tempat berdirinya dermaga tersebut menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali membuat permohonan perizinan apapun diatas lahan tersebut.

“Saya hanya ingin tegaskan bahwa sampai saat ini saya tidak pernah memohon izin bangunan untuk dermaga itu,” tandasnya.
(thd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *