Terlibat Penganiayaan dan Melanggar Kode Etik, Oknum Polisi Terancam PDTH

Editor  : Ocu Azhar 

PEKANBARU, – Oknum polisi berinisial Bripka AS yang bertugas di Yanma Polda Riau ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait dengan tewasnya J (31) pada tanggal 9 September 2024 lalu.

 

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di gedung 91 Media Center Polda Riau Kamis, (12/9/2024).

 

” Kematian korban (J) bukan terkait dengan narkoba, melainkan terkait dengan kasus pencurian “, jelas nya.

 

Lebih jauh Dir Reskrimum Kombes Asep menerangkan, bahwa dugaan tindak penganiayaan berawal saat temannya berinisial (Y) meminta tolong untuk mengamankan korban karena mencuri barangnya pada Minggu (8/9).

 

” Selain meminta bantu kepada tersangka (AS), tersangka (Y) turut membawa empat temannya untuk mencari korban “, ujar Asep.

Setelah melakukan pencarian menggunakan dua sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan Nmax, AS dan Y serta empat orang teman Y menemukan korban di Dusun Kualu dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

 

” Kemudian korban dibawa ke Desa Durian Tandan, namun dalam perjalanan menuju Desa Durian Tandan korban kembali mendapatkan tindakan penganiayaan oleh 2 tersangka “, beber Asep.

 

Dan setelah korban dianiaya, dalam keadaan lemas, korban dibawa ke rumah neneknya untuk kembali mencari barang bukti, namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.

 

” Dari rumah neneknya, korban dibawa ke klinik dikarenakan kondisi korban luka parah, akhirnya korban di bawa ke RS Sansani oleh para tersangka dan menyerahkan nya kepada dokter rumah sakit tersebut “, jelasnya.

 

Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin (9/9) sekira pukul 08.00 Wib, dan dari hasil visum dari pihak rumah sakit, korban mengalami pendarahan pada batang otak dikepala.

 

” Dan untuk tersangka Y dan tiga orang temannya dalam pengejaran pihak kepolisian “, tegas Kombes Asep.

 

Terkait dengan tindakan Bripka AS yang diduga menyebabkan kematian korban, Bid Propam Polda Riau akan melakukan sidang, karena tersangka terancam pemberhentian dengan tidak hormat.

 

” Kami belum menyidangkan nya, namun demikian tersangka dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia kerena melanggar Sumpah Janji anggota kepolisian ” tegas Kabid Propam Kombes Pol Edwin Louis Sengke.

 

Pantauan, dalam kegiatan tersebut tampak juga hadir Kabid Propam Polda Riau, Kasubdit III Jatanras Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

( Az77  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *