Aban Barnabas
(Plt. Kadis Pendidikan Kepulauan Mentawai)
Editor : Ocu Azhar
Mentawai, (JMG) – Belum dikabulkannya tuntutan belasan guru SMP Negeri 2 Sikakap oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai membuat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sumatera Barat kecewa. Sebab berdasarkan surat yang diterima LP-KPK Sumbar terdapat dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan DS selaku kepala sekolah.
Menurut Hermansyah Sekretaris LP-KPK Sumbar kepada JMG mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan data dan bukti terkait dugaan kelakuan DS yang dinilai telah mendzalimi beberapa guru dan berkata-kata kasar kepada murid. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
” Data dan bukti telah kami kantongi terkait kelakuan DS. Kami bakal segera melaporkan DS serta oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai kepada Pj Bupati yang diduga melindungi DS selama ini. Senin depan kami sudah buat janji dengan Pj. Bupati”, ujarnya.
Ditambahkan Herman, bahwa pihaknya akan membeberkan seluruh bukti dan data yang dimiliki. Mulai dari dugaan tindakan penzaliman kepada guru hingga perbuatan yang tak layak dilakukan DS kepada para murid, pungkasnya.
Sudah sembilan bulan laporan para guru dan staf untuk yang kedua kalinya kedinas tersebut belum ada kejelasannya. Menurut sumber JMG, surat penolakan terhadap DS yang merupakan Plt. Kepala Sekolah SMP 2 Sikakap telah dua kali dilayangkan. Pertama ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai. Surat kedua langsung di tujukan pada Bupati Kepulauan Mentawai.
Surat pertama pada Juli 2023 ditujukan ke Dinas Pendidikan. Pada 27 Juli 2023, Saat itu Aban Barnabas selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai, datang ke SMPN 2 Sikakap. Beliau mempertanyakan kepada guru SMPN 2 Sikakap apakah benar akan melakukan aksi mogok sebab disurat penolakan pertama tertulis bahwa para guru dan staf akan melakukan aksi mogok jika tidak ada respon/tindakan dari Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai terkait alasan para guru dan staf menolak DS bakal jadi calon kepala sekolah SMPN 2 Sikakap.
Pada saat kedatangan Aban, beliau hanya membahas aksi mogok yg akan dilakukan bukan membahas isi surat yang sudah jelas tertulis alasan kenapa para guru dan staf menolak DS jadi calon kepsek. Berkali kali Aban selaku sekretaris menanyakan kepada guru. “Bapak/ ibu mau mogok?”. Seolah-olah mengintimidasi atas aksi yg akan dilakukan padahal faktanya para guru tidak melakukan aksi mogok sama sekali. Jadi inti kedatangan sekretaris hanya menanyakan perihal aksi mogok yang akan dilakukan bukan merespon terkait surat penolakan yang berisi alasan kenapa menolak DS bakal calon kepsek SMPN 2 Sikakap.
Masih menurut sumber JMG, setelah sebulan lebih menunggu, namun tidak ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai mengenai surat penolakan yg pertama. Maka dari itu para guru membuat lagi surat penolakan yg kedua pada bulan september 2023 dan surat itu ditujukan kepada Pj Bupati, Sekda dan BKPSDM.
“Surat kedua tidak lagi diujukan kepada Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai seperti surat penolakan yang pertama. Alasannya para guru kecewa karena tidak ada kejelasan dari Dinas Pendidikan. Dinas pendidikan tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap DS sampai DS ini dilantik pada bulan Oktober 2023.
Dihari pelantikan DS 19 Oktober 2023 selesai acara, Bu Leni Astria selaku Kasi Tendik menyampaikan kepada salah seorang guru bahwa ada surat panggilan dari BKPSDM dengan perantara Dinas Pendidikan untuk memanggil ke empat belas guru yang menandatangani surat penolakan DS tersebut. Namun surat itu tidak diberikan ataupun diperlihatkan, Bu Leni hanya menegur secara lisan kepada oknum guru tersebut. Beliau mengatakan Janganlah buat surat penolakan lagi ya. Sudah cukup itu”, terang sumber JMG.
Aban Barnabas selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Mentawai kepada JMG mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil DS. Saat dipanggil, DS membantah surat pengaduan tersebut dan mengatakan bahwa surat itu hanya pengaduan yang tidak berdasar.
Aban juga mengungkapkan Dinas Pendidikan Mentawai akan kembali memproses laporan itu bila ada bukti dan saksi yang jelas. Sebab selama ini tidak ada bukti yang menyatakan DS telah berlaku seenaknya terhadap guru dan juga melakukan kekerasan terhadap murid.
Saat JMG menanyakan apakah ada hubungan kekeluargaan antara Aban dengan DS, beliau menjawab bahwa dirinya tidak ada kaitan kekeluargaan dengan DS. ” Saya tidak ada hubungan saudara dengan DS. Saya bersepupu dengan adik iparnya (suami dari Leni Astria Kasi Tendik yang merupakan adik dari DS)”, ujar Aban.
(Sdn/IRT)












