Terkait Buku Panduan Kesehatan Bergambar Suhatri Bur, Sekda Berikan Tanggapan

Padang Pariaman, (JMG) – Dugaan keterlibatan dan keberpihakan beberapa oknum ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman dalam memanfaatkan bantuan buku panduan kesehatan dari Kemenkes tahun 2023, kemudian dimanfaatkan lagi dua bulan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 menuai bermacam kontroversi.

Buku Bantuan Kemenkes tersebut diduga diubah dan dicetak ulang dengan ditambah foto Suhatri Bur Petahana beserta isteri. Sekitar 2400 buku yang dicetak ulang dengan foto Bupati Petahana telah diserahkan secara simbolis oleh Suhatri Bur kepada perwakilan kader dan Posyandu pada (18/9) lalu.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN .

Salah satu dari 16 bentuk larangan bagi ASN dalam menentukan pilihan politiknya sesuai yang tertulis di poin 8 yaitu, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

Dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Begitu juga dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 3 dan pasal 71 ayat 5.

Menanggapi dugaan keterlibatan dan keberpihakan beberapa oknum ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, SSTP.MM menjelaskan buku tersebut bukan kali ini saja dicetak. Buku tahun lalu juga dicetak menampilkan foto Bupati beserta isteri. Sekarang begitu juga. Isterinya Bupati juga ketua pembina Pos Yandu dan Ketua Tim Penggerak PKK dan jika dilihat di Provinsi juga menampilkan foto Gubernur beserta isteri, ulasnya.

Terkait percetakan, Rudy juga menyebutkan sejak bulan Mei 2024 sudah dicetak namun siapnya baru sekarang karena alur khasnya , termasuk triwulan kedua dan kita juga kordinasi dengan pihak Bawaslu. Dan pihak Bawaslu juga menyarankan, jangan dibagikan saat kampanye, sambungnya.

“Terkait hal ini Saya juga merasa kewalahan. Segala bentuk kegiatan pemerintah selalu dikaitkan dengan politik. Kemudian tentang dugaan Birokrasi Politik dan Politik Birokrasi saya pastikan itu tidak boleh dan tidak ada. Harus klir itu. Kalau memang ada silahkan lapor ke Bawaslu dan Saya siap memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dan perundang-undangan, tegas Sekda.

Masih menurut Sekda, selanjutnya kita juga sudah memanggil semua pihak yang diduga terlibat disitu. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatannya, juga kita beri pemahaman. Sebenarnya ini saya nilai dari kekurang mis komunikasi antara Kadis Kesehatan dengan para awak media., ungkapnya. (Heri)

Penulis: Heri GusmanEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *