Tak Terduga!!!…., Jubir PN Tanjung Balai Berani Sebutkan Siapa Notaris Pelaku Pembuat Akte Nomor 14 2022

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Rabu (28/05/2025) massa aksi unjuk rasa damai DPP TER-KAM kembali berorasi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai di Jl. Pahlawan Kel. Pantai Burung Kota Kerang. Sama halnya dengan aksi sebelumnya, pada aksi yang kedua tuntunan massa Unras tetap meminta, agar pihak PN Tanjung Balai menunjukkan wujud dari Akte Notaris nomor 14 tertanggal 31 Januari 2022 itu yang selama ini dianggap misterius kerena tidak menyebutkan siapa notarisnya dan hanya menyebut notaris Wilayah Kota Tanjung Balai.

Pentingnya bagi massa Unras TER-KAM melihat wujud akte yang misterius itu mengingat akte nomor 14 itu menjadi biang kerok serta kegaduhan pada publik terhadap putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb yang digelar di PN Tanjung Balai atas lahan SHM No 74 milik Julianty, SE. yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai.

Akte tersebut berupa Pernyataan dan Pemberian Kuasa yang dimasukkan dalam dalil gugatan pokok “B” poin “2” oleh penggugat Sutanto alias Ahai Sutanto bersama penasihat hukumnya. Selanjutnya dalam persidangan perkara tersebut Majelis Hakim PN Tanjung Balai telah memenangkan Ahai Sutanto pada 2023 tahun yang lalu.

Sangat disayangkan, Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang terdiri dari Yanti Suryani, SH.MH selaku Hakim Ketua serta dan dua Joshua JE Sumanti, SH.MH dan Wahyu Fitra, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam persidangan sama sekali tidak pernah membuka Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 itu. Tiga Oknum Majelis Hakim PN Tanjungbalai tersebut juga tidak pernah menghadirkan Notaris pembuat akte dalam persidangan.

Tak lama koordinator dan orator aksi Massa yang terdiri dari Aldo, Sofyan Parinduri dan Juanda berorasi di tengah terik dengan dikawal oleh sejumlah personel Polres Tanjung Balai. Juru bicara PN Tanjungbalai Anita Medina S Pane, SH bersama seorang panitera menemui massa DPP TER-KAM dan memberi jawaban atas tuntutan yang diajukan.

Namun kali ini sungguh diluar dugaan tak seperti halnya pada aksi Unras sebelumnya, dan setelah massa aksi mendesak untuk menunjukkan Akte 14 tersebut ke massa, Anita Medina S Pane Jubir PN Tanjung Balai dengan gamblang menyebutkan sesuai hasil penelusuran yang dilakukannya, diketahui Akte nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 tersebut, dibuat oleh Notaris dan PPAT di Kota Tanjungbalai Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn.Namun dikatakannya Pengadilan hanya bisa memberikannya salinan akte tersebut hanya kepada para pihak.

Hingga kini Notaris Bambang Ariyanto, dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut via ponsel masih belum tersambung.
(thd/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *