Editor : Hari Styn
Tanah Datar ( JMG ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Datar menegaskan kepada masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkirkan kendaraan di area parkir umum. Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk menekan praktik pungutan liar serta memastikan retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah.
Dalam imbauan resminya, Dishub menyatakan bahwa setiap petugas parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Jika karcis tidak diberikan, masyarakat berhak tidak membayar biaya parkir alias gratis.
Kebijakan tersebut didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024
Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/305/Dishub-2023 tentang Penetapan Lokasi Parkir
Dishub berharap, masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban dalam penggunaan jasa parkir, sekaligus turut membantu pengawasan di lapangan.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan sistem parkir yang teratur, transparan, dan bebas pungli, sehingga pelayanan publik di Tanah Datar semakin baik dan dipercaya masyarakat.
( RN )












