Yogyakarta ( JMG ) – Robinson terdakwa kasus mafia tanah kas desa menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (12/06/2023).
Dalam sidang perdana ini terungkap besaran jumlah uang yang diperoleh Robinson. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia tanah kas desa, Robinson. JPU Ko Triskie Narendra menjelaskan dalam dakwahnya bahwa Robinson telah membangun tiga jenis kavling di tanah kas desa yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal.
Ketiga kaveling tanah kas desa yang dikelola Robinson tersebut nilainyapun sangat fantastis.
“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, down payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” ungkap Triskie dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jogja.
Lebih lanjut Triskie menjelaskan Selain tipe kavling B dan C, Robinson juga mengelola kavlinh tipe Mezzanine.
“Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” jelasnya.
Yang terakhir tipe kaveling Town House. Untuk tipe ini Robinson mendapat uang dari model pengolahan sebesar Rp4,75 miliar.
“Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.
Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kavling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.
Ia menambahkan Penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan tanah kas desa yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling,dan itu masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa.
“Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” imbuhnya.
Triskie menyebutkan pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank yang berbeda.
“Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,”ucap Triskie.
Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavlingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.(*)












