Siapa yang Bertanggung Jawab? PKL Cinduo Mato Pertanyakan Penertiban yang Dinilai Tebang Pilih

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapangan Cinduo Mato, Batusangkar, kembali mencuat. Sejumlah pedagang yang selama ini berupaya mengikuti ketentuan mempertanyakan pola penertiban yang mereka nilai belum berjalan secara adil dan merata.

Kegelisahan tersebut disampaikan puluhan PKL dengan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanah Datar. Mereka membawa satu persoalan utama mengapa pedagang yang mengaku telah berusaha tertib justru kerap mendapat penertiban, sementara keberadaan sejumlah pedagang lain di area trotoar dan ruang publik masih menjadi sorotan?

Bagi para pedagang, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tempat berjualan. Mereka menilai menyangkut keberlangsungan mata pencaharian sekaligus kepastian aturan yang seharusnya diberlakukan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha.
Salah seorang perwakilan PKL, Andri, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, para pedagang yang berupaya mematuhi aturan merasa berada dalam posisi yang serba sulit.

Kami yang sudah tertib dan berusaha menempati tempat yang semestinya justru sering ditertibkan dan dibatasi. Sementara pedagang yang berjualan di trotoar, menutup jalur pejalan kaki, dan mengganggu ruang publik seolah tidak mendapat perlakuan yang sama,” ujar Andri.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap pedagang tertentu, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai aturan dan lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

Kami juga butuh makan. Kalau tempat kami semakin sempit, sementara yang melanggar justru masih bisa berjualan, bagaimana nasib kami?” keluhnya.
PKL Minta Aturan Ditegakkan Secara Konsisten
Keluhan para PKL tersebut kemudian mendapat respons dari Kepala Satpol-PP Tanah Datar, Khairunas, Y.S.STP., MM.

Saat ditemui awak media di lokasi penertiban, Khairunas menyatakan pihaknya mendengar langsung aspirasi para pedagang dan siap merespons persoalan tersebut sesuai kewenangan.
Namun, ia juga memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan Satpol-PP dalam persoalan penataan dan pengaturan PKL.

Kami mendengar keluhan saudara-saudara PKL dan siap membantu turun ke lapangan. Namun, untuk pengaturan dan penertiban pedagang di trotoar serta ruang publik, ada kewenangan dari dinas terkait. Kami merespons laporan masyarakat sesuai tugas dan kewenangan yang ada,” jelas Khairunas.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan kawasan Lapangan Cinduo Mato tertata dan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan?
Pertanyaan ini penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada aksi penertiban semata.
Trotoar Dipersoalkan, Kepastian Aturan Dipertanyakan
Kawasan Lapangan Cinduo Mato merupakan salah satu ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Karena itu, keberadaan pedagang di sekitar kawasan tersebut bersinggungan langsung dengan persoalan ketertiban, kenyamanan pejalan kaki, lalu lintas, hingga tata kelola ruang publik.

Trotoar pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika ruang tersebut digunakan untuk aktivitas perdagangan, pemerintah tentu dituntut memiliki langkah penataan yang jelas dan konsisten.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan klasik: bagaimana menata PKL tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.
Di sinilah kebijakan penataan seharusnya tidak berhenti pada tindakan penertiban. Pemerintah perlu menghadirkan solusi berupa lokasi berdagang yang jelas, aturan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipahami seluruh pedagang.

Sebab, apabila aturan hanya terasa tegas kepada sebagian pedagang, sementara pelanggaran lainnya tidak segera ditindak, rasa ketidakadilan berpotensi semakin kuat.

Jangan Sampai Penertiban Melahirkan Ketidakpercayaan
Persoalan PKL Cinduo Mato kini bukan lagi sekadar tentang lapak dan lokasi berjualan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan.
Pedagang yang telah berupaya mengikuti ketentuan tentu berharap mendapatkan kepastian. Sebaliknya, masyarakat juga berhak memperoleh ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan tidak terganggu aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum.

Karena itu, penertiban idealnya dilakukan dengan standar yang sama.
Jika memang berjualan di trotoar dilarang, maka aturan tersebut harus diberlakukan kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran. Jika ada lokasi yang diperbolehkan untuk PKL, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai batas lokasi, waktu operasional, serta ketentuan yang wajib dipatuhi.

Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih.
Dinas Terkait Ditunggu Penjelasannya
Di tengah polemik tersebut, penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan terkait penataan PKL menjadi penting.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dari Dinas KUKNP maupun Dinas Perhubungan Tanah Datar mengenai tudingan adanya pembiaran terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan trotoar Lapangan Cinduo Mato.

Konfirmasi dari kedua instansi tersebut dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: bagaimana aturan penataan PKL diterapkan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah seluruh pedagang telah memiliki lokasi yang ditentukan, serta bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap para pedagang.
Pemerintah daerah juga dituntut memberikan solusi yang tidak hanya bersifat represif. Penataan harus mampu mempertemukan dua kepentingan sekaligus: hak masyarakat atas ruang publik yang tertib dan hak PKL untuk tetap mencari nafkah secara layak sesuai ketentuan.

Kisruh Cinduo Mato dengan demikian menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan atau membubarkan pedagang.

Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, penataan yang transparan, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Sebab, ketika pedagang yang berusaha tertib mulai bertanya, “Mengapa kami yang ditertibkan, sementara yang lain masih bebas?”, maka pemerintah tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif. (RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *