SECURITY PT. JAYA BARU PERTAMA MANDOGE DIPECAT SEPIHAK OLEH PIHAK MANAJEMEN

Asahan, (JMG) – Security PT. Jaya Baru Pertama Perkebunan Desa Suka Makmur Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Westen Sitorus, (45) di PHK secara sepihak oleh Perusahaan perkebunan tersebut, padahal Westen telah mengabdi bekerja selama 14 Tahun. Ironisnya atas PHK yang dilakukan oleh pihak itu, Perusahaan tidak membayarkan hak pekerja yang seharusnya diterima oleh Westen.

Aneh memang Indonesia yang sudah Merdeka selama 79 Tahun, ternyata masih ada pihak Perusahaan yang semena mena melakukan Tindakan tanpa memperhatikan hak hak azasi seorang pekerja.

Dalam keterangannya kepada awak media, Westen menceritakan bahwa peristiwa PHK sepihak itu terjadi pada, (19/07/2024) yang lalu.Dimana Westen pada sekitar pukul 10.00 WIB menerima telephone dari saudara Agung Laksono sebagai pelaksana Kebun PT. Jaya Baru Pertama, klien kami dipanggil supaya menghadap ke kantor Perusahaan dan setelah klien kami bertemu dengan saudara Agung Laksono ketika itu, langsung menyatakan kepada Westen di berhentikan bekerja, tanpa ada surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya. Saudara Agung Laksono menjanjikan uang pisah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), tentu saja westen sangat terkejut, keberatan dan sangat dirugikan atas tindakan perusahaan melakukan PHK secara sepihak kepadanya.

Westen, sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Asahan, namun pihak Perusahaan tetap juga membandel tidak menyelesaikan tuntutannya tersebut, namun Westen tetap berusaha dan berdo’a kepada Tuhan, bahwa keadilan itu harus ditegakkan di Negara ini oleh aparat pemerintah.

“Janganlah ada Tindakan kesewenang wenangan dari pengusaha kepada kami sebagai rakyat kecil, ujarnya sedih.Saat ini saya didampingi advocat dari Kantor hukum Best Practice Consulting, yang secara suka rela bersedia mendampingi saya untuk membantu menyelesaikan masalah saya ini”, ucap Westen.

Ketika kami mencoba konfirmasi dengan Dr. Mangaraja Manurung, SH, MH salah sorang Advocat dari Kantor Hukum Best Practice Consulting, beliau membenarkan adanya pengaduan dari westen, Karyawan PT. Jaya Baru Pertama Kebun Desa Suka Makmur Kec. Bdr. Pasir Mandoge.

Menurutnya bahwa persoalan PHK karyawan tersebut penuh dengan rekayasa dari pihak Perusahaan, misalnya tuduhan Perusahaan kepada Westen, Menurut Advocat yang juga Akademisi di Universitas Asahan itu, sekalipun Westen sudah menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terkait persoalan tersebut, namun tidak direspon oleh pihak Perusahaan. Jelas tindakan pihak Perusahaan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tindakan kesewenang wenangan, sangat bertentangan dengan prinsip prinsip hukum yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021 serta merupakan pelanggaran hak hak azasi manusia, klien kami sebagai pekerja di Perusahaan PT. Jaya Baru Pertama berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan norma norma yang diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Kami akan mendampingi westen untuk mempertahankan hak-haknya dan telah mengirimkan somasi kepada pihak Perusahaan demikian juga mempertimbangkan mengadukan persoalan ini kepada Polres Asahan.

Lebih lanjut, menurut Raja Manurung, masih banyak lagi hak hak normative westen yang dilanggar oleh pihak Perusahaan dan tidak dibayarkan kepada Westen, misalnya jam kerja di Perusahaan tersebut rata-rata bekerja pada shif pagi 12 jam kerja, yakni masuk pukul 6.00 s.d pukul 18.00 dan untuk shif malam 12 jam kerja, yakni masuk jam 18.00 sd pukul 6.00, sehingga apabila diperhitungkan maka klien kami telah melakukan kerja lembur pada shif pagi selama 5 (lima) jam dan shif malam 5 (lima) jam, klien kami tersebut bekerja selama 7 hari dalam satu Minggu yakni mulai hari Senin s.d hari Minggu sehingga praktis tidak pernah memperoleh hari libur kerja, westen hanya mendapatkan upah harian sebesar Rp. 122.000,- perhari atau sebesar Rp. 3.666.000,- per bulan tanpa pernah mendapatkan upah lembur atas kelebihan jam kerja tersebut. Padahal seharusnya untuk pembayaran upah kerja pada waktu jam kerja lembur berpedoman kepada pasal 77 UU No. 6 Tahun 2023 jo 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam, ketentuan tersebut masih berbeda apabila perusahaan mempekerjakan klien kami pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.

Untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka penegakan hukum, pihaknya telah mengigatkan kepada pihak Perusahaan Perkebunan PT. Jaya Baru Pertama supaya dapat mempekerjakan kembali Westen tersebut atau membayar seluruh hak hak yang belum diselesaikan oleh pihak Perusahaan antara lain Hak Kekurangan Upah lembur selama bekerja, Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian hak yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo PP No. 35 Tahun 2021″, tandas Raja Manurung menutup.
(thd)

Penulis: Tajuddin HardaEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *