Editor : De Ola
Merangin, (JMG) – Nasib tidak dapat di duga ,Ibarat bak pepatah “Jatuh Ketimpa Tangga” yang dialami warga desa Pematang Kandis kecamatan Bangko.
Pada hari Jumat, 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.00 Wib, telah raib motor digondol orang tak dikenal.
Dari data yang didapat media ini, Pelapor pulang kerja dari Desa Tran C2 hendak pulang kerumah namun nasip sial saat di perjalanan motor yang di kendarai kabisan Bahan Bakar minyak (BBM).

Beruntung pelapor mempunyai kenalan yang bernama Teguh, lalu pelapor berhenti dan memakirkan motornya di rumah yang tidak dihuni lagi , berada tidak jauh dari rumah Teguh untuk meminjam uang guna membeli BBM motor yang dikendarai.
Namun sontak tekejut pada saat hendak mengisi BBM, ia melihat motornya yang terparkir dirumah kosong dekat rumah Teguh sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian ini pelapor sangat panik lalu bersama Teguh berusaha mencarinya namun tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Merangin untuk di tindak lanjut, dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah),
Tidak nenungu lama setelah mendapat laporan warga, tim ll opsnal Polres Merangin bergerak cepat yang Dipimpin Aipda Ashadi ananda P. SH.
Berhasil mengamankan pelaku, pada saat pelaku mengendarai motor hasil curian didepan SPBU Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupatan Merangin
Sekira Pukul 5.00 wib.
Tim II Opsnal polres Merangin langsung memberentikan pelaku guna pengecekan terhadap pelaku dan motor, saat di introgasi pelaku atas nama Ardosi, alamat Desa Muara Lengayo Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Ia mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara menggunakan obeng untuk merusak kontak motor, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti .
Kapolres Merangin melalui kasat Reskrim
Iptu Mulyono membenarkan anggota kita telah Mengamankan satu orang laki-laki beserta barang bukti yang mana pelaku diduga telah melakukan pencurian motor (Curanmor)
Pelaku nantinya akan kita kenakan pasal pencurian yang mana telah tetuang dalam UUD pasal 363 KUHP, tutup kasat.
(Adp)












