Editor : Ocu Azhar
Rokan Hulu, – Unit Reskrim Polres Rokan Hulu Polda Riau berhasil amankan 3 (Tiga) orang pelaku tindak pidana BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Senin (18/11) sekira pukul 14.30 Wib yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, kepada awak media Kasat Reskrim menyebutkan.
” Tiga pelaku yang diamankan yakni HR Alias Husen, MY Alias Dian dan P “, jelas AKP Rejoice, Selasa (19/11/2024).
Menurut AKP Rejoice, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Tambusai Timur Kec. Tambusai tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT. Torus Ganda sering terjadinya dugaan tindak pidana menyalahgunakan BBM. Mendapatkan informasi tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.
” Dan dari penyelidikan tersebut, Unit Tipidter menemukan 1 (Satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BM 9856 PF yang dikemudikan oleh pelaku MY yang didampingi HR dan P “, ungkap Rejoice.
Dan ke 3 (Tiga) pelaku tersebut sedang mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 2000 lt pertalite dengan 2 (Dua) buah baby tank. Selain itu di TKP Tim juga menemukan 3 (Tiga) buah drum plastik berisi 300 liter pertalite dan 1 (Satu) buah drum kaleng berisikan 200 liter pertalite.
” Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengatakan BBM yang sedang mereka bawa berasal dari Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih. Dan saat ini ke 3 (Tiga) pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut “, tegas AKP Rejoice.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BM 9856 PF, 2 buah Baby Tank berisikan 2000 liter BBM jenis Pertalit, 3 buah drum warna biru berisikan lebih kurang 300 liter berisikan BBM jenis Pertalit, 1 buah drum kaleng pertamina berisikan 200 liter BBM jenis Pertalit, 1 buah jerigen berisikan 30 liter BBM jenis Pertalite, 3 buah jerigen kosong, 1 buah selang dengan panjang 7 meter, 1 buah buku catatan penjualan minyak dan 1 buah pena.
” Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang “, pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul.
( Az77 )












