Satpol PP Gunungkidul dan KPPBC Yogyakarta Amankan 22.260 Batang Rokok Diduga Tak Penuhi Ketentuan Cukai

Oplus_16908288

Editor : Hari Styn

GUNUNGKIDUL ( JMG )  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta mengamankan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dalam operasi gabungan di wilayah Kapanewon Rongkop, Gunungkidul.

Oplus_16908288

Operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan peredaran barang di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sasaran kegiatan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Barang temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.

Menurutnya, sinergi antar instansi diperlukan agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara terkoordinasi dan efektif, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Arisandy juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas perdagangan, termasuk memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran operasi.

“Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Sumarno.

Sumarno menegaskan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan KPPBC Yogyakarta. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan di bidang cukai sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, Satpol PP Gunungkidul tidak mengambil alih kewenangan KPPBC dalam proses penanganan dugaan pelanggaran cukai. Satpol PP menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan KPPBC Yogyakarta. Untuk memastikan status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, proses selanjutnya dilakukan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sumarno.

Dengan adanya operasi gabungan tersebut, Satpol PP Gunungkidul bersama KPPBC Yogyakarta terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Gunungkidul.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau turut mendukung upaya pengawasan dengan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

( HS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *