Tanjungbalai, (JMG) – Rekomendasi persetujuan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) 4 (Persil) tanah negara di Kawasan Waterfront City Jalan P Diponegoro Kel. Indra Sakti Kota Tanjungbalai dipertanyakan.
Pasalnya, Surat rekomendasi Walikota bernomor: 180/1723 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani Walikota H.Waris Tholib, S.Ag, MM diduga Victim tak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, kerena telah memberi persetujuan peralihan HGB dari PT. Sungai Asahan Lestari (PT. SAL) kepada perorangan atas nama Antonius Candra yang diketahui bertempat tinggal di Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Edi Hasibuan Pembina Victim 61 kepada sejumlah Wartawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/09/2024) sore, di Bale Coffe Jl. Teuku Umar Kota Tanjungbalai. Edi yang akrab disapa Ulam Raja ini menyebutkan, peralihan HGB di nilai penuh kejanggalan oleh pihaknya, kerena HGB telah dialihkan dari PT. SAL kepada hak perorangan an. Antonius Candra.

Ulam Raja juga menduga dalam penerbitan rekomendasi persetujuan peralihan dan perpanjangan HGB yang telah dikeluarkan oleh Walikota H Waris Tholib dimaksud, diduga tak jelas dasar maupun alasan hukumnya apalagi HGB tersebut berada di kawasan Waterfront City dalam area Daerah Aliran Sei. Asahan, tentunya pula ada keterkaitan dengan undang-undang dengan DAS.
Masih dikatakan Edi Ulam Raja, sebagai tindak lanjut Tim investigasi Victim yang telah turun ke lokasi itu dan setelah mendapatkan sejumlah data dan fakta terkait peralihan HGB tersebut sekaligus juga guna memenuhi maksud dari Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, maka pihak Ulam Raja Victim 61, Rabu (25/09/2024) melayangkan Surat konfirmasi bernomor : 01.25/B/IX/Victim-61/2024 tertanggal 25 September 2024, yang ditujukan ke Pjs. Walikota Tanjungbalai, Drs.Baharuddin Pabba, M.Si.
Dalam surat konfirmasi ke Pemerintah Kota Tanjungbalai, Victim meminta apa dasar dan alasan hukum sehingga bisa terbitnya rekomendasi peralihan HGB ke perorangan tersebut. Ulam Raja juga meminta Pjs Walikota untuk meninjau ulang serta membatalkan rekomendasi peralihan HGB dimaksud, jika terdapat kesalahan atau pelanggaran hukum dalam penerbitannya.
Ditambahkan Ulam Raja pada akhir keterangannya kepada awak media, bahwa sesuai dengan data yang diperoleh pihaknya Victim 61, bahwa kawasan Waterfront City tersebut, pada rencana awal pembangunannya telah didesain menjadi kawasan apa yang dinamakan PINDANG PARI “Pusat Pendidikan, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata sekaligus menjadi Etalase (Perwajahan budaya dan adat istiadat) masyarakat Kota Tanjungbalai.
Juga Edi menyebutkan, bahwa di kawasan Waterfront City tersebut ada lokasi yang merupakan tempat bersejarah yakni Balai Di Ujung Tanjung monumen sebagai cikal bakal berdirinya Kota Tanjungbalai 1600-an tahun yang lalu, yang sangat perlu dipelihara kelestarian area monumen serta nilai sejarah dan budaya di Kota yang ber Motto “Balayar Satujuan, Batambat Satangkahan”, tandasnya.
(thd)












