Editor : Ocu Azhar
Rokan Hilir, ( JMG ) – Pada Kamis (18/07) malam Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (Bruto) sebanyak 5 (Lima) Kg serta mengamankan 2 orang pelaku RS Als Robi (42) dan MI Als Idris (42).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos.,MH.
” Benar. Pada Kamis (18/07) sekira pukul 23.45 WIB Tim Opsnal berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jl. H. Adnan Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah,Kab. Rohil – Riau tepatnya di perkebunan milik warga ” jelas Kompol Imron, Sabtu (20/07/2024).
Lanjut Kapolsek, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi bahwasanya adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Rohil.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, S. Tr. K melakukan penyelidikan, dan didapati salah seorang lelaki yang dicurigai ingin melakukan transaksi narkotika di TKP “, tambahnya.
Kompol Imron menambahkan, dan tanpa membuang waktu Tim Opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku RB.
” Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 5 (Lima) paket besar narkotika yang diduga narkotika jenis ganja kering “, sebut Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku RB mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Idris. Dan akhirnya pelaku Idris dapat diamankan. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 5 (lima) bungkusan berisikan narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban berwarna Cokelat, 1 (satu) unit becak motor tanpa nopol dengan nomor rangka/mesin MH1HA000RRK103626/HAE-2208260, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna Biru Hitam dan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam “, beber Kompol Imron.
Untuk kedua pelaku disangkakan dengan sangkaan Pasal 114 Jo pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Az77 )












