Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi

editor : Supani

Sleman (JMG) – Polresta Sleman menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana BOS periode 2016 sampai dengan 2019 SMK “S” digelar di depan lobi Mapolresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat ( 07/10/2022).

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, hal itu terjadi pada periode tahun 2016 s.d 2019, tempat kejadian SMK “S”, Jalan Magelang, Tridadi, Sleman
Korban : Negara Republik Indonesia.
Tersangka :
1) RD, Usia 43 Tahun, Perempuan, Islam, Guru, alamat Wonokerto, Turi, Sleman.
2 NT, Usia 61 Tahun, Perempuan, Islam, Karyawan Swasta, alamat Tempel, Sleman.


Uraian singkat perkara :
Awal Mula peristiwa terjadi pada tanggal 08 Januari 2020, ketika Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana BOS SMK “S” Sleman periode tahun 2016 s.d 2019. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dari tanggal 08 januari 2020 hingga 02
September 2021 dan dalam proses penyelidikan telah mendapatkan Audit Investigasi dari BPKP Kanwil
Yogyakarta.


Selanjutnya hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman pada tanggal 09 November 2021 dengan rekomendasi hasil gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sehingga pada tanggal 24 november 2021 terbit laporan polisi model A dengan Nomor LP /1527/X/I/2021/Reskrim pada 24 November 2021 dengan pelapor a.n Sdr IPTU
APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K.M.M dan terlapor sdri ‘RD’ selaku kepala sekolah SMK “S” serta Sdri “NT” selaku Bendahara BOS SMK “S” Sleman.


Sehingga dengan timbulnya laporan Polisi tersebut terhitung tanggal 24 November 2021
dilakukan Penyidikan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Periode 2016 s.d 2019 di SMK ‘S” Sleman.

Dalam proses penyidikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi dan memintakan audit PKKN ke Pihak BPKP Kanwil Yogyakarta serta memintakan keterangan ahli.
Dalam proses Penyidikan bahwa hasil Audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh pihak BPKP Kanwil Yogyakarta didapatkan kerugian keuangan negara terkait pencairan dana Bos SMK “S” Sleman selama 2016 s.d 2019 yang dilakukan oleh sdri “RD” sebagai kepala sekolah dan sdri “NT” selaku bendahara BOS SMK “S” Sleman adalah sebesar Rp 299.960.000,- sehingga atas bukti-bukti tersebut pada tanggal 26 September 2022 dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi bahwa sdri “RD” sebagai kepala sekolah SMK “S” dan sdri ‘NT” sebagai bendahara BOS SMK “S” Sleman dapat ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK “S” Sleman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang
undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.


Selanjutnya terhadap kedua Tersangka dilakukan pemanggilan guna dimintai
keterangan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2022 dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan di rutan Polresta Sleman.
Modus pelaku,
Kepala Sekolah dan bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank selanjutnya dana BOS yang telah diambil
tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan SMK “S” melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah dan dana yang masuk bendahara sekolahpun kembali dipotong untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku.


Motifnya : Tersangka atau Pelaku, sesuai pengakuannya ingin mendapatkan tambahan pendapatan karena adanya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehar-harinya.
Bahwa Petugas telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 04
Oktober 2022 di Rutan Polresta Sleman.

Pasal dan ancaman hukuman:

  1. Tersangka “RD” (Kepala Sekolah SMK “S”) disangka dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.
  2. Tersangka “NT” (Bendahara BOS SMK “S”) disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Per ubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Kedua Tersangka ter ancam hukuman :

  1. Pasal 2 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
    dengan Undang urdang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta ruplah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
    milyar rupiah).
  2. Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi sebagaimana diubah
    dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana enjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua pulub) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
    50.00.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    3 Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
    dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
    tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.00,- (seratus
    lima puluh juta nupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
    (Prasetya/ Susetya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *