DAERAH  

Polres Tanah Datar Bongkar Kasus Penipuan Lintas Provinsi, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Editor : De Ola

Tanah Datar — (JMG) Kepolisian Resor Tanah Datar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengungkapan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Polres Tanah Datar.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Kamaluddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Jondriardi. Sekitar 40 wartawan dari berbagai media turut hadir mengikuti pemaparan tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengungkap beberapa perkara penipuan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kasus Penipuan Beras

Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan jual beli beras yang terjadi pada 24 November 2022. Pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan keuntungan tinggi kepada korban, disertai bujuk rayu dan janji keuntungan cepat sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan korban mengalami kerugian materiil.

Penipuan Umrah Rugikan 34 Jemaah
Kasus kedua yang menjadi sorotan utama adalah penipuan perjalanan ibadah umrah yang dilaporkan oleh pelapor berinisial T. Keberangkatan jemaah yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025 diketahui batal tanpa kejelasan.
Sebanyak 34 orang jemaah tercatat mendaftar umrah melalui referensi tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp1.019.800.000. Biaya yang dibayarkan setiap jemaah bervariasi, mulai dari Rp28,8 juta hingga Rp35,6 juta. Pembayaran dilakukan sejak April 2025 hingga 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing korban yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kapolres menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan menjual paket umrah di bawah harga standar resmi travel serta menerapkan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Selain itu, tersangka menggunakan rekening pribadi sebagai rekening usaha travel umrah. Dana yang dihimpun dari jemaah tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kebutuhan lain, sehingga keberangkatan jemaah gagal dilaksanakan.

Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik, khususnya dalam pelaksanaan ibadah,” tegas Kapolres.
Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut. Polres Tanah Datar memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun perjalanan ibadah yang menjanjikan harga murah dan keuntungan tidak wajar. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *