Editor : Mas Pay
Kulonprogo (JMG) – Berkat kejelian dan kewaspadaan Unit Intelkam Polsek Temon yang manjadi garis depan sebagai unit pengamatan dan pengumpul informasi,serta pengolah bahan analisa di lapangan untuk dilaporkan ke pimpinan di dalam wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Temon berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kamis, (15/6/2023) di Hotel KP Inn Bandara YIA Padukuhan Seling, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon.
KasiHumas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti dalam keterangan via Wag menyatakan, kejadian terungkap berkat kejelian anggota Intelkam Polsek Temon mendapatkan sebuah informasi, adanya rencana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI), yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi.
” sekira pukul 11.00 Wib, Kamis (15/6/2023) anggota unit Intelkam Polsek Temon yang di lapangan mendapatkan informasi berharga yaitu akan adanya rencana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia yang menginap di salah satu Hotel kawasan Bandara YIA yang tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke pimpinan, kemudian Kapolsek Temon AKP Tjatur Atmoko ST., S.E., bersama anggotanya mengecek kebenaran informasi tersebut, dan benar didapatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut, ” ungkap Iptu Novi.

Selanjutnya dalam pengecekan tersebut didapatkan 20 orang yang nantinya akan dijadikan tenaga kerja di New Zelan, dan 2 orang diantaranya sebagai tenaga kordinator tenaga kerja kepada Agen yang akan memberangkatkan mereka ke negara New Zeland.Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
” para calon tenaga migran tersebut sebelumya ditampung di Bali selama 4 bulan, dan mulai menginap di Hotel KP Inn kawasan YIA, mulai hari Senin (5/6/2023). Selanjutnya ke 20 orang tersebut di amankan di Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh SatReskrim Polres Kulonprogo, ” imbuh KasiHumas.
Dan dari hasil pemeriksaan 20 orang tersebut, 2 diantaranya sebagai perekrut dan mengurus akomodasi selama di Yogyakarta dan sudah diperiksa dan di amankan.
” kedua orang yang di periksa dan diamankan sebagai tenaga Perekrut di antaranya TH (42) warga Genuk kecamatan Semarang Propinsi Jawa Tengah, satu lagi ASP (46) warga Banyumanik Kecamatan Semarang Propinsi Jawa tengah ke semuanya setatusnya sebagai Ibu Rumahtanga,” kata Iptu Novi.
Dan dari hasil pengembangan di dapati lagi, dan dapat di amankan lagi pasangan suami – istri keduanya warga Gayamsari Semarang, NR (46) dan DWA (46) laki – laki. Dan untuk kurban ke 18 orang tersebut rata – rata berasal dari Propinsi Jawa tengah.

Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan petugas antara lain :
- 1 (satu) buah buku tamu Hotel
OYO KP Inn Bandara YIA. - 1 (satu) lembar hasil cetak scren
Shot hasil bukti tranfer Bank BRI
Sebesar Rp.45.000.000. - 1 (satu) lembar hasil cetak scren
Shot foto pembayaran uang
Sebesar Rp.50.000.000 untuk
Pembayaran biaya keberangkatan
Calon tenaga kerja migran. - 1 (satu) lembar tangkapan layar
Berisi whatshap grup bernama
” nad makeup” dengan nomor
081280309890 yang nama asli
Bernama VERA - 1 (satu) lembar tangkapan layar
Yang berisi bukti pembayaran
Sebesar Rp.12.000.000 untuk
Pelunasan progam ke New zelan
” Selanjutnya untuk kasus ini masih ditangani dan di kembangkan lidik oleh SatReskrim Polres Kulonprogo,, ” pungkas Iptu Novi. ( Jim77 )












