Polres Bantul Berhasil Amankan Tiga Penjual Obat Mercon

Editor : Mas Pay

Bantul ( JMG ) – Jajaran Polres Bantul berhasil amankan tiga pemuda yang di duga menjual obat mercon seberat 11.5 kg. Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul Bayu Sila Pambudi saat Jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin ( 1/4/2024).

Bayu menjelaskan bahwa , pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Team Jatanras Polres Bantul mendapat laporan, bahwa di wilayah Bantul ada penjualan Bahan Peledak (obat mercon).

Kemudian Team Jatanras Polres Bantul di Pimpin oleh IPDA DAFFA BISMA PANDITO, S.Tr.K. melaksanakan patroli Bahan Peledak (obat mercon), setelah
melaksanakan patroli benar di wilayah Bantul ada penjualan Bahan Peledak (obat mercon), kemudian dilakukan
penyelidikan dan didapati di Wijirejo Pandak Bantul, Gilangharjo Pandak Bantul dan Canden Jetis Bantul ada
orang menjual Bahan Peledak (obat mercon). Kemudian Team Jatanras Polres Bantul melakukan penangkapan 3 (tiga) orang penjual Bahan Peledak (obat mercon) dan melakukan penggeledahan.

“Setelah melakukan penangkapan
dan pengeledahan mendapatkan Bahan Peledak (obat mercon) sebanyak 11,5 (sebelas setengah) Kilogram
Bahan Peledak (obat mercon), lalu ke 3 (tiga) orang beserta barang bukti Bahan Peledak (obat mercon) tersebut
di bawa ke Polres Bantul,” jelasnya.

Bayu juga menjelaskan adapun kronologisnya berawal saat ada kejadian yang diduga Pencurian Dengan Pemberatan tersebut diatas, atas perintah pimpinan, Jatanras
Polres Bantul melakukan Penyidikan terkait peristiwa tersebut diatas yang meliputi, olah Tempat Kejadian Perkara
Interogasi terhadap saksi-saksi.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan baket dari beberapa saksi-saksi sehingga team dapat menyimpulkan
atau mendapatkan 3 (tiga) orang yang patut diduga menjual Bahan Peledak (obat mercon) tersebut diatas
sehingga mengamankan 3 (tiga) orang beserta Bahan Peledak (obat mercon) sebanyak 11,5 (sebelas setengah)
Kilogram, paparnya.

Adapun tiga tersangka yang diamankan antara lain NM (22 ) warga Wijirejo Pandak Bantul, MAP (22) warga Gilangharjo Pandak Bantul dan STR ( 21) warga Canden Jetis Bantul.

Adapun pasal yang di sangkakan adalah UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. ( Widodo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *