DAERAH  

Polres Asahan Diduga Kurang Respon Atas Pengaduan Nurdin Sinaga Warga Desa Sei Dua Hulu

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Polres Asahan diduga kurang respon atas pengaduan Nurdin Sinaga alias Udin, warga Dusun X Desa Sei. Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Pasalnya, pengaduan soal pemalsuan, pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 576 M2 yang di usahainya, pengaduannya telah disampaikan ke Polres Asahan tanggal 6 Pebruari 2026, hingga kini masih saja belum juga ada tanda-tanda untuk diproses.

Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Nurdin Sinaga kepada Awak media JMG, Minggu (29/03/2026) sore, di tempat usahanya kawasan Alun-alun Kota Tanjungbalai. Nurdin mengaku pengaduan soal pengrusakan dan penyerobotan tanahnya itu diduga dilakukan Sy, hingga saat ini belum juga tampak mendapat respon oleh Polres Asahan.

Dalam surat yang dilayangkannya dan telah diterima secara resmi oleh pihak polres Asahan tersebut, selain mengadukan soal penyerobotan tanahnya. Ia juga memohon perlindungan hukum kepada Kapolres Asahan atas perbuatan semena-mena terhadap dirinya dan juga adanya indikasi intimidasi terhadap anak kandungnya bernama Putra Ramadhon Sinaga dalam rangkaian proses administrasi pengalihan tanah yang di usahai tersebut, diduga di lakukan oleh Sy warga Desa setempat.

Nurdin Sinaga menceritakan, bahwa dalam kasus itu pihak Desa sudah beberapa kali mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah yang di usahainya itu. Dimana dalam pertemuan yang di gagas Kepala Desa Sei Dua Hulu itu, juga sudah di himpun keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Nurdin pun juga sangat menyesalkan, walaupun sudah di lakukan pertemuan namun tidak ada kebijakan dari pihak Desa untuk menuntaskan persoalan tersebut, atau upaya untuk tidak melegalisasi pengalihan nama atas tanah yang diusahai Nurdin. Malah dikatakan Nurdin, dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan Sy di diduga telah mendapat dukungan dari Kades”, imbuhnya.

Dalam suratnya ke Polres Asahan tersebut, Nurdin Sinaga membeberkan kronologis peristiwa dugaan Pemalsuan, Pengrusakan dan Penyerobotan lahan 576 M2 yang di usahainya itu. Hal tersebut, mulai terungkap saat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Nurdin di minta untuk singgah ke rumah salah satu warga desa yang bernama Idris. Lalu Idris pun bertanya, kenapa Nurdin alias Udin membeko tanah yang di usahainya itu.

Setengah terperanjat, Udin mengatakan bahwa ia sama sekali tidak ada membeko tanahnya itu dan juga mengatakan bahwa sama sekali tak pernah menjual tanah. Dan dari sinilah, akhirnya mulai terungkap kronologis dugaan Pemalsuan, Pengrusakan dan Penyerobotan tanah luas 576 M2 milik Nurdin.

Sebagai warga negara Indonesia, Nurdin Sinaga meminta agar pengaduannya kepada pihak Polres Asahan atas kasus yang merugikannya baik secara moral dan material tersebut secepatnya di proses, ditingkatkan ke penyidikan agar kasus tersebut secepatnya pula terungkap.
Dalam pengaduannya itu, dirinya juga meminta perlindungan hukum dari Kapolres Asahan, atas perbuatan semena-mena yang di diduga dilakukan oleh Sy yang terkesan mendapat dukungan dari pihak Desa”, terangnya.

Sementara dalam komentarnya, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kab. Asahan, Ucok Simangunsong kepada JMG, Minggu (29/03/2026) sore, mengatakan, seharusnya Polres Asahan sudah harus segera secepatnya memproses pengaduan warga Desa itu, apa lagi kasus tersebut secara tidak langsung, diduga kuat telah melibatkan pihak Desa.

“Mestinya Polres Asahan tidak melukai rasa hati pemohon atau sebagai pengaduan warga yg telah menjadi korban, apa lagi ini sudah perusakan dan pengalihan hak atas tanah yang di usahai oleh saudara Nurdin Sinaga, Jadi ini tugas yang salah satu berupa kewajiban sesuai dengan sumpah jabatan penegak hukum yang menjaga dan mengayomi masyarakat. Jadi agar tidak terjadi kata melukai rasa keadilan, kerena di negara ini kedudukan setiap orang sama di mata hukum, tidak ada yg di bedakan satu sama yang lain”, ungkap Ucok PKN tegas.
(thd/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *