Editor : De Ola
Batam, (JMG) – Polemik pemanfaatan fasilitas umum (fasum) didaerah Jodoh Poin RT. 05 RW. 05 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam terus berlanjut. Lurah Sungai Jodoh Muhammad Ricko Tambusai saat ditemui JMG dikantor Camat Batu Ampar awalnya mengaku tak mengetahuinya.
” Terkait fasum yang digunakan warga di Batam ini sangat banyak. Mengenai WS Auto Body Work yang diduga memanfaatkan tanah fasum bekas lapangan bola voly saya belum mengetahuinya”, ujar Ricko.
Dia mengatakan apakah JMG telah menanyakan kepada pihak yang memakai lokasi tersebut?, dijawab JMG, bahwa telah menanyakan kepada Riko seseorang yang mengaku menyewa tanah dan bangunan tersebut.
Disampaikan kepada lurah bahwa bangunan itu berdasarkan info yang diperoleh JMG telah lama berdiri. Sebelumnya, ditanah itu dulunya adalah lapangan bola volly.
Setelah lapangan bola volley itu jarang digunakan, maka dijadikan gudang untuk meletakkan dan menumpuk pipa ATB. Pipa-pipa itu milik pengusaha bernama Hengki.
Terakhir gudang dengan rangka baja itu dijadikan workshop untuk pengecatan dan modifikasi kendaraan roda empat oleh Riko. Bahkan informasinya Riko menyewa gudang tersebut dari Heri yang merupakan karyawan Hengki.
Riko juga mengatakan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Heri. Sebab dirinya berurusan dengan Heri dan bukan dengan Hengki.
Heri saat ditemui JMG mengaku sebagai karyawan dari Hengki. Dia diutus untuk menemui JMG.
Heri juga mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui pasti status dari tanah tempat gudang tersebut. Kendati demikian, Heri meminta agar tidak dipermasalahkan penggunaan tanah untuk gudang itu.
Setelah M. Ricko Tambusai selaku Lurah Sungai Jodoh mendengar informasi dari JMG, dia mengatakan akan memastikan lahan milik siapa dan status nya apa. Sebab sampai sekarang belum dapat info”, ujarnya.
Saat dihubungi kembali pada Selasa (29/10) terkait perkembangan informasi tanah bangunan itu, Ricko mengatakan telah mendapat info kalau tanah itu milik BP Batam. Selaku lurah dia akan segera menyurati BP Batam.
” Saya selaku Lurah Sungai Jodoh bakal segera menyurati BP Batam. Kontribusi terhadap warga tidak ada diberikan oleh pihak yang membangun. Oleh sebab itu, setelah dibongkar harus dikembalikan lagi peruntukan fasumnya”, ujarnya.
Ditambahkan Ricko, sudah berapa lama tanah milik negara di peruntukan untuk keperluan bisnis?. Ini tentu merugikan negara, tandanya.
Terakhir Ricko meminta agar masalah penggunaan fasum itu terus diberitakan. “Silahkan saja beritakan pak. Hajar terus aja dengan berita. Biar yang menggunakan fasum lainnya juga kapok”, pungkasnya. (Ismail/Sdn)
(Ism/Sdn)












