PH Terdakwa, Tak Mungkin Ada Asap Kalau Tak Ada Api, Tentang Hakim PN Minta 20 Juta

Asahan, (JMG) – Kasus perkara Kecelakaan Kereta Api kontra minibus dengan Register Perkara bernomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis di PN Kisaran merupakan bukti nyata buruknya sistem peradilan, soalnya dalam penangan kasus tersebut, diduga keterlibatan suami Tetty Siskha Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam permintaan uang 20 juta rupiah kepada keluarga Terdakwa.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Tekad Kawi, SH.,MH, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Ahmadiansyah, menanggapi pemberitaan bantahan yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial RA, suami Hakim Tetty Siskha di sejumlah media massa.

Tekad mengatakan, bahwa RA memiliki hak untuk membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam komunikasi yang dilakukan oleh keluarga Terdakwa kepadanya. Namun, dengan kecanggihan teknologi saat ini, semua dapat dibuktikan oleh ahli IT yang berkompeten.

“Kan gak mungkin ada asap kalau gak ada api, semua catatan komunikasi antara suami Hakim itu dengan keluarga Terdakwa dapat dibuka kembali oleh ahli IT yang punya kompeten, meskipun semua chat percakapan telah dia hapus,” terangnya, Kamis (28/11/24).

Salah satu keluarga Terdakwa, ZN, kepada media, Selasa (26/11/2024) menceritakan, sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (21/11/2024) RA meneleponnya dan mengatakan bahwa sidang tuntutan akan segera digelar. lalu RA pun bertanya kepada ZN bagaimana dengan upaya keluarga Terdakwa.

Sebut ZN, “waktu itu sekitar jam 12 siang dia telpon aku, ditanyanya cemana Bang, ini sudah mau vonis. Ku bilang cuma segitu kemampuan kami, maklum lah, Terdakwa pun hanya honorer dan yatim piatu. Sorenya dia ku jumpai di tukang pangkas”.

Waktu bertemu di tukang pangkas, kami tidak sempat bercerita banyak, karena RA harus menjemput Hakim Tetty Siskha ke Pengadilan.Lalu esok harinya, ZN kembali bertemu dengan RA bersama Hakim Tetty Siskha tepatnya di dekat RM Nasi Padang, Jalan Diponegoro Kisaran, Jumat (22/11/2024) malam. Saat itu, pasangan Hakim dan Polisi itu berada di dalam mobil Kijang LGX berwarna keemasan.

ZN mencoba masuk ke dalam mobil melalui pintu kiri, namun ZN terkejut, kerena di bangku kiri ada Hakim Tetty Siskha. Akan hal itu, ZN langsung meminta maaf kepada Hakim Tetty Siskha.

Selanjutnya ZN pun masuk ke mobil dan duduk di posisi belakang supir. Dirinya pun memohon kepada Hakim Tetty Siskha agar vonis terhadap Terdakwa dapat dikurangi dari tuntutan.

Namun, lagi-lagi Hakim Tetty Siskha dan RA menolak permohonan ZN kerena kurangnya jumlah uang tersebut. Berikutnya, sebelum ZN keluar dari mobil, RA meminta handphone milik ZN serta menghapus seluruh catatan percakapan maupun pesan singkat antara mereka berdua.

Secara terpisah, RA yang ditemui oleh awak media, pada Kamis (28/11/2024) membeberkan bahwa apa yang dikatakan oleh ZN tidak lah benar. Menurut RA, ZN berulang kali memohon pertolongannya untuk meringankan vonis terhadap terdakwa tersebut.

RA juga mengatakan, tak hanya kepada RA, ZN juga melakukan upaya permohonan tersebut kepada Hakim lain bahkan juga kepada Ketua PN Kisaran. RA juga menolak jika dirinya disebut meminta uang sebesar 20 juta kepada ZN untuk urusan vonis meringankan Terdakwa.

“Gak ada lho Bang, dia yang nelepon aku duluan, minta tolong dia sama aku. Sebab dia tau Hakim itu adalah istriku. Mana bisa aku mencampuri urusan Pengadilan Bang”, ucapnya.

Masih dikatakan, untuk meluruskan terkait soal pemberitaan tersebut, dirinya bersedia dijumpakan dengan ZN.

RA dan ZN sebelumnya telah sepakat akan bertemu pada Kamis (28/11/2024) lalu, namun karena berbagai alasan, keduanya tetap dengan pendiriannya masing-masing, pertemuan tersebut tidak terlaksana.
(thd)

Penulis: Tajuddin HardaEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *