Editor : Hari S
Yogyakarta ( JMG ) Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 pukul 09.00 s.d 10.15 WIB di Bangsal Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta telah berlangsung Kepyakan Arahan dan Penyerahan Simbolis Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan TA 2025 Kepada Kabupaten/Kota dan Kalurahan oleh Gubernur DIY yang diselenggarakan Pemda DIY dengan pimpinan Sri Sultan HB X (Gubernur DIY), diikuti lk. 400 orang.
Penyerahan simbolis bantuan Keistimewaan oleh Gubernur DIY kepada Bupati/Walikota dan 21 Lurah se- DI, adapun bantuan yang diberikan kepada Walikota/Bupati di DIY
Sambutan/Arahan Sri Sultan HB X (Gubernur DIY) yang intinya :
Keistimewaan DIY, dirancang untuk menciptakan tata pemerintahan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat,
berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial, serta kekuatan ekonomi. Untuk itu, saya jelaskan kembali tujuan keistimewaan DIY, yang meliputi :
Mewujudkan pemerintahan yang demokratis, sebagai pijakan untuk pengelolaan daerah yang transparan dan partisipatif.
Mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat melalui kebijakan yang pro-rakyat dan berkeadilan.
Memperkokoh tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinekaan dalam bingkai NKRI.
Menciptakan pemerintahan yang baik (good governance), yang memastikan akuntabilitas dan
efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Melembagakan peran strategis Kasultanan dan Kadipaten, sebagai penjaga sekaligus pengembang kebudayaan Yogyakarta, yang
merupakan warisan berharga bangsa Indonesia.
Dalam konteks hari ini, Bantuan Keuangan Khusus (BKK), menjadi instrumen strategis, untuk
menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata. BKK bukan semata mekanisme distribusi keuangan, tetapi juga sebuah wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Kalurahan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban, meliputi hak untuk ikut berkontribusi dalam pelaksanaan keistimewaan, serta kewajiban untuk menjaga integritas
pelaksanaannya. Tentu melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Mekanisme BKK memiliki peran penting, dalam menggerakkan Grand Design Keistimewaan DIY, yang telah disusun dengan sangat terarah. Melalui 12 peta
jalan dan 11 strategi implementasi, serta terintegrasi dengan target-target RPJMD DIY 2022-2027, pelaksanaan BKK diharapkan mampu menjawab
berbagai tantangan pembangunan daerah. Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menyinkronkan kinerja antara Pemerintah DIY, Kabupaten/Kota, dan Kalurahan, tetapi juga
meningkatkan kualitas indikator pembangunan makro dan mikro di DIY, dalam skema “Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo”.
Pelaksanaan dan pengawasan anggaran ini benar-benar saya tekankan, agar Pemegang Mata Anggaran, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan Inspektorat tidak
hanya bekerja sesuai prosedur dan proses yang telah ditetapkan, tetapi juga secara profesional memberikan catatan kritis, dalam bingkai sinergisitas yang produktif. Itulah pokok-pokok visi, misi, pesan,
dan tugas dari saya. Dengan harapan lanjut, hendaknya
momentum Penyerahan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025, kepada Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dapat menjadi sebenar-
benarnya sarana percepatan pembangunan, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan, yaitu peningkatan martabat masyarakat DIY.
Hari S












