Editor : Ocu Azhar
Kota Jambi, (JMG) – Tergugat inisial jt memenuhi panggilan sidang kedua nya didampingi oleh kuasa hukum dan pengacara nya, di pengadilan agama kota jambi, Jln Jkt, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36129. Selasa pada tanggal 20 pebruari 2024.
Sam’un mucklis. S.H. mengatakan,Kami dari kantor hukum atas nama Bunyamin S.H. telah selesai mengikuti sidang, dan dalam hal ini perkara gugatan cerai yang di ajukan oleh penggugat S. dengan nomor pekara 107, dengan agenda penyerahan perlengkapan berkas dari pihak kami tdi sudah menyerah kan surat kuasa khusus yang di berikan langsung oleh tergugat jt, kepada kuasa hukum pak Bunyamin SH. Tandas nya.
Dalam proses persidangan tdi setelah berkas lengkap kami langsung di arah kan untuk bermediasi, berhubung dalam hal ini, perinsipal dari penggugat S, belum bisa hadir maka mediasi nya di tunda di lanjutkan pada hari jumat, tanggal 23 Pebruari 2024, untuk sementara itu dulu dari hasil persidangan gugatan nomor 107 tergugat jt. Tandas Sam’un S.H
Dalam gelar proses sidang perkara kedua ini, yang hadir dari pihak tergugat J.T atas nama Bunyamin, SH, selaku kuasa hukum dan pengacara Sam’un Muchlis, SH. Dan dari pihak penggugat S, kuasa hukum ineng Sulastri S.H.
Harapan tergugat jt, mengatakan ke awak media, ya kalo harapan saya itu mau nya kluarga utuh kembali, mengingat dengan adanya anak-anak, hasil dari pernikahan kami di karuniai dua putri yang mana sudah beranjak dewasa, saya mengingat itu saja, makanya saya mempertahankan kluarga supaya utuh kembali, tandas nya.
(Yanti)












