Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tak Bernyali Dalam Penegakan Aturan Sempadan Pantai.

 

Editor : Hari S

Padang Pariaman ( JMG ) Berdirinya sebuah bangunan mewah di wilayah sempadan pesisir pantai Tapakih Ulakan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat , memberikan dampak negatif terhadap masyarakat , khususnya Nelayan dan Lingkungan Pesisir Pantai. Berdasarkan UU no 1 Tahun 2014 atas perubahan UU no 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir pantai . Pemerintah Daerah dalam implementasinya dinilai belum berhasil menyelamatkan Sempadan pesisir pantai sesuai amanah UU tersebut .

Perda Kabupaten Padang Pariaman nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak batas Sempadan pantai dan bangunan . Peraturan Pemerintah no 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional . Peraturan Presiden no 51 Tahun 2016 tentang jarak dan batas bangunan di Sempadan Pesisir Pantai . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 9/PRT/M/2010 tentang pedoman Pengamanan Pantai .

Dalam ketentuan UU PWP3K no 27 Tahun 2007 dikatakan bahwa , pengelolaan wilayah pesisir pantai suatu proses perencanaan , pemanfaatan , pengawas dan pengendalian sumber daya pesisir pantai , antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah , antara ekosistem darat dan laut serta ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu , akumulasi berbagai kegiatan bersifat persial/ sektoral di wilayah pesisir pantai atau dampak negatifnya kegiatan tersebut meskipun sudah diatur beberapa peraturan perundang-undangan sering tidak sejalan dan menimbulkan kerusakan lingkungan , terutama untuk kebutuhan Tambak insentif , bangunan dan lainnya . Kondisi ini menampilkan Minimnya kesadaran akan nilai strategis pengelolaan sempadan pesisir pantai yang berkelanjutan melibatkan masyarakat .

Dalam aturan tersebut isinya jelas , 100 M dari bibir pantai ke darat harus bebas dari bangunan . Dengan demikian , setidaknya sempadan Pantai harus bersih dari bangunan apapun.

“Kami menilai Pemkab dan Pemprov masih tebang pilih dalam penegakan Perda dan Penegakan semua aturan jarak Sempadan Pesisir Pantai dan Bangunan ,”kata sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya, Selasa (28/1/2925).

Ia mengatakan , beberapa poin tebang pilih tersebut dimulai dari sistem Penegakan semua perda dan aturan yang sudah ada . Secara otomatis , ketika terjadi dan ditemukan ada pelanggaran Sempadan Pesisir Pantai , siapapun dan apapun jenis golongannya , seharusnya sudah menjadi hak dan kewajiban Pemkab dan Pemprov untuk mengingatkan sebelum berlanjut dan bermasalah dikemudian hari .

“Kami melihat dengan jelas , bangunan mewah di Sempadan Pesisir Pantai Tapakih Ulakan kok dibiarkan , berarti jelas , Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tutup mata , ada apa ,” katanya.

“Bangunan mewah ini walaupun telah difungsikan oleh Pemiliknya , dinilai tidak melengkapi legalitas sesuai aturan , dan melanggar ketentuan Pembangunan di area Sempadan Pesisir Pantai,” tambahnya lagi .

Seharusnya , Pemerintah melakukan sosialisasi secara terus menerus tentang pemanfaatan sempadan Pesisir Pantai ini , jangan tumpang tindih , serta melakukan penindakan hukum yang berkeadilan . “Dengan Pembiaran terus menerus tentu akan menyulitkan tindakan yang adil dan humanis dikemudian hari,” katanya .

Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *