Oknum Kepala Desa Pangkalan Benteng di Duga bagikan Ratusan Kambing tidak melibatkan Aparat Serta BPD Desa.

Editor : Hari S

BANYUASIN- ( JMG ) Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin memberikan bantuan berupa Kambing sebanyak 100 ekor kepada masyarakat.

Penggunaan dana desa untuk tahun 2024 ini, serta sesuai Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2023 yaitu Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2023, yang mencakup 4 program prioritas yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan hewani, penanganan dan penurunan stunting, serta pembangunan sarpras desa.

Berlandaskan Permendesa PDTT No 13 tahun 2023, pemerintah desa (Pemdes) Pangkalan Benteng melalui APBDes tahun 2024, dalam rencana anggaran belanja (RAB) di dalam bidang pemberdayaan masyarakat ketahanan pangan, bersumber dari dana desa (DD) dengan nilai anggaran mencapai Rp.215.857.000.00. Pengadaan program ketahanan pangan dan hewani. Salah satunya berupa bantuan bibit kambing sebanyak seratus (100) ekor yang bantuan akan diberikan pada masyarakat khususnya pada warga di desa pangkalan benteng, menemukan adanya ketidak transparan dalam penyerahan bantuan yang di serahkan langsung oleh oknum Kepala desa.

Hal tersebut berdasarkan laporan serta informasi di himpun awak media di lapangan. Salah seorang warga yang meminta namanya tidak di sebutkan (AB-inisial red) mengatakan, pembagian ratusan bibit kambing yang di berikan oleh oknum kepala desa sangat tidak transparan. Dikarenakan pada saat pembagian Ketua serta Anggota BPD tidak di libatkan.” Ujarnya. Minggu (24/11/2024)

Namun demikian Masih ada beberapa warga setempat yang mengeluhkan kebijakan pemerintah Desa Pangkalan Bentengo yang menurut masyarakat , pembagian Bantuan bibit Kambing melalui Dana Desa (DD) 2024 tersebut tidak tepat sasaran lebih terkesan pilih kasih Tebang pilih, serta tidak merata dari warga yang berada 17 RT desa pangkalan benteng,” tegasnya

Mirisnya, hanya lima orang warga di setiap RT yang mendapatkan bantuan bibit kambing, serta di perparah lagi dengan tidak adanya data (nama/alamat) penerima bantuan tersebut,” tandasnya.

Saat di hubungi melalui sambungan Whats”up. Salah seorang anggota BPD Desa Pangkalan Benteng. Wahono menyampaikan, Sebelumnya Pemerintah desa (Pemdes) Pangkalan Benteng pada Apbdes tahun 2024 melalui Program Pemberdayaan masyarakat program Penguatan Ketahanan Pangan dan Hewani Pertanian. Melalui dana desa (DD) 2024, menganggarkan Rp.215.857.000.00 untuk pembelian bibit pembelian 100 ekor kambing yang nantinya akan di salurkan untuk masyarakat,” Ujarnya

Lanjutnya, dengan harga per ekornya Rp.1,350.000 rupiah, untuk pembagian bantuan bibit kambing pada masyarakat, kami selaku Unsur BPD Desa Pangkalan Benteng serta Anggota Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan oleh Kepala desa,”ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sempat menghubungi pedagang kambing Via telpon seluler di Lampung, untuk pengiriman ke provinsi Sumsel, Kabupaten atau desa-desa termasuk dalam wilayah kabupaten Banyuasin. Untuk Pesanan 100 sampai 200 Ekor kambing harganya berkisar Rp.850.000 hingga Rp.1.200.000 tergantung banyak permintaan.”tutupnya

Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah. Ketua BPAN_LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan. Kades Pangkalan Benteng (Agus Kurniawan), diduga dengan sengaja melakukan penyalahgunaan Wewenang dalam jabatannya selaku kepala desa terhadap Ketua serta unsur BPD serta terindikasi korupsi karena berani mengambil keputusan dalam bantuan program anggaran pemerintah yang bersumber dari dana desa (DD), Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Ucapnya. Minggu (24/11/2024)

“Patut diduga kuat Kepala Desa Pangkalan Benteng melanggar Permendagri UU No 11 Tahun 2016 Bab V Tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 32, Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 51, Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 60 dan Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 63.”, tegasnya

Serta Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa JO UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pemerintahan Good Governance.

Lanjutnya, Saya berharap kepada Dinas Inspektorat, Unit Tipikor dan Kejaksaan Kabupaten Banyuasin untuk segera mengkroscek kebenaran yang sudah menjadi prosedur bukti petunjuk bahwasanya telah terjadi adanya dugaan korupsi pada pengadaan serta pembagian bibit kambing berdasarkan informasi keterangan dari masyarakat. Jika dugaan tersebut benar dan fakta kepada instansi untuk segera menindak oknum kepala desa tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan Kepala desa Pangkalan benteng, Agus kurniawan belum dapat dikonfirmasi. ( Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *