Batam, (JMG) – Maraknya peredaran handphone illegal jenis Iphone dan merek lainnya di Batam dari dahulu hingga kini tak lepas dari longgarnya penegakan hukum. Begitu juga dengan peran Bea Cukai Batam yang disinyalir memberikan celah bagi pelaku handphone illegal.
Hasil investigasi JMG terkait pembukaan IMEI handphone illegal yang ada di Batam tak luput dari peran serta oknum Bea Cukai disana. Pasalnya trik utk menjadikan HP Illegal memiliki IMEI dan dapat digunakan di Indonesia secara permanen harus melalui Bea Cukai.
HP illegal yang masuk ke Batam baik melalui pelabuhan maupun bandara menjadi awal kerugian negara. Pola yang dimainkan pengusaha HP illegal sangat terstruktur dan terkelola dengan baik. Milyaran rupiah negara dirugikan setiap bulannya.

HP illegal yang masuk dari Singapura ke Batam akan dikirim kembali ke Singapura untuk memasukkan IMEI. Setelah IMEI dimasukkan oleh petugas Bea Cukai, maka HP bisa digunakan diseluruh Indonesia secara permanen. Bila tak memiliki IMEI resmi dari BC, maka HP tersebut hanya dapat digunakan dalam kurun waktu tertentu.
HP illegal yang telah masuk ke Batam akan dibawa kembali ke Singapura oleh masyarakat yang disuruh oleh agen utusan pengusaha HP Illegal. Masyarakat yang memiliki KTP dan Paspor akan dibekali tiket pulang pergi Batam Singapura serta diberikan sejumlah uang. Setiap harinya puluhan bahkan ratusan masyarakat diupah oleh pengusaha HP Illegal untuk mendapatkan IMEI resmi dari petugas BC.
Kru JMG yang langsung melakukan investigasi menemukan beberapa keganjilan dalam proses pembukaan IMEI oleh oknum petugas Bea Cukai di pelabuhan Batam Centre. Pertama, pengecekan yang dilakukan pihak BC terkait nasyarakat yang membawa HP illegal tidak ketat dan terkesan sengaja membiarkannya. Kedua, pajak kelebihan dari harga HP illegal yang dimasukkan ke Batam tidak terkena denda pajak.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia bahwa HP yang dibawa ke Indonesia harga yang tidak terkena pajak adalah dibawah $500 USA. Bila melebihi ketentuan maka masyarakat yang membawa HP tersebut akan dikenakan denda pajak. Anehnya, masyarakat yang diupah pengusaha illegal yang membawa HP dengan harga lebih dari $500 tak dikenakan denda pajak.
Pihak Bea Cukai Batam melalui Kasi Humas Mujiono saat ditemui JMG mengungkapkan bahwa BC telah bekerja sesuai aturan terkait diperbolehkannya masyarakat membawa HP dari Singapura ke Indonesia melalui Batam. Pihaknya tak bisa melarang masyarakat yang membawa HP jika sesuai aturan.
“Kami tak bisa melarang masyarakat membawa HP dari Singapura bila sesuai aturan dan syarat yang telah ditentukan pemerintah. Jika kelebihan $500 maka kami akan memberlakukan sangsi denda pajak”, ujar Mujiono.
Saat ditanyakan terkait adanya masyarakat yang tak membayar kelebihan denda pajak, Mujiono tak bisa menjawab banyak. Dirinya hanya mengatakan bahwa seharusnya dikenakan denda atas kelebihan harga HP yang dibawa tersebut.
Begitu juga saat JMG menanyakan pada Mujiono apakah mengenal “PS” salah seorang pengusaha HP illegal, dia mengaku tak mengenalnya sebab dia baru pindah ke Batam. Tapi disaat dia menanyakan pada Alam salah seorang staf yang mendampinginya apakah kenal dengan “PS”, Alam tersenyum dan seakan-akan mengakui kenal dengan “” PS”. (Tim)












