MENGEJUTKAN, Ternyata Kepala Dispertaru Provinsi DIY Terima Gratifikasi Milyaran Rupiah

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Seperti diketahui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY, KS hari ini, Senin (17/07/2023) oleh penyidik Kejati DIY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.

Ternyata KS dan Robinson Sealino selaku direktur PT. Deztama Putri Santosa sudah saling kenal sebelumnya sejak tahun 2015. KS dan Robinson saling kenal terkait urusan jual beli tanah milik KS.

“Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto senilai Rp. 800.000.000,- yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp 400.000.000,- secara bertahap. Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan kepada Awak media , Senin (17/07/2023).

Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada ijin Gubernurnya, diantaranya proyek tambak boyo condongcatur dan jogja eco wisata di candi binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal.

“Robinson kemudian memberikan gratifikasi kepada tersangka KS antara lain berupa :
2 bidang tanah berlokasi di purwomartani kalasan sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600m2 dan 800m2 seharga rp. 4.520.000.000 dari saksi Sujudi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS,” paparnya.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank an. Tersangka KS
Atm BRI atas nama dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 yang diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp 211.603.640,20 yang oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07-07-2023 sebesar Rp 3.506,20.

“Akibat perbuatannya, KS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940,- dan diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640,-,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap KS yaitu Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsider

Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 12 b jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 12 b : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta s/d 1 M.(Hari S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *