Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Kasus sengketa lahan SHM 74 antara Sutanto alias Ahai Sutanto melawan So Huan Cs semakin hangat dan viral diperbincangkan warga masyarakat. Kasus yang telah dimenangkan Ahai Sutanto di PN Tanjung Balai, dalam sidang gugatan perdata nomor : 8/Pdt.G/2023 PN Tjb,
sedikit demi sedikit mulai terkuak dan tampak semakin terang, diduga banyak kecurangannya.
Hal tersebut, bermula dari permasalahan batalnya penjualan lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto yang semula rencananya akan dijual kepada Ahai Sutanto. Selanjutnya akhirnya bermuara terjadinya sengketa lahan SHM No 74 milik Julianty.
Kepada awak media, Kamis (03/07/2025) So Huan alias Law Ka Ho Suami Julianty mengatakan, akibat batalnya pembelian lahan SHM No 75, Ahai Sutanto akhirnya menggugat lahan SHM 74 milik Julianty dimana pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan Julianty.
Gugatan tersebut sangat janggal dan terkesan sangat dipaksakan, dimana dalam menggugat Ahai Sutanto menggunakan SHM No 74 asli milik Julianty yang diambil oleh Ahai dari BPN Asahan. Sementara pada saat itu dikatakan So Huan, asli SHM No 74 tengah berproses untuk pemecahan, karena sebahagian lahan milik Julianty telah dibeli oleh Joe Tjang.
Lebih lanjut So Huan mengatakan, pengambilan asli SHM No 74 dari BPN Asahan diduga atas perintah Yanti Suryani, SH.,MH yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Tanjung Balai, yang saat ini menjabat Ketua PN Kisaran. Hal tersebut diketahui So Huan dari keterangan seorang pengacara, yakni Syahrunsyah, SH.,MH. melalui percakapan. Percakapan itu terekam dengan durasi selama 27 menit 32 detik.
Pada menit ke 11 detik ke 04, sangat jelas terdengar diduga suara Syahrunsyah yang mengatakan bahwa telah terjadi pertemuan antara Yanti Suryani, Syahrunsyah dan Ahai Sutanto di Rumah Makan Topik Jalan WR. Supratman Kota Tanjungbalai. Diduga, di tempat itu pula Yanti Suryani menyusun strategi terkait rangkaian perkara antara So Huan dengan Ahai Sutanto.
“Abang dengar ini rekamannya, diduga Yanti Suryani telah memerintahkan Ahai Sutanto untuk mengambil SHM 74 dari BPN Asahan. Ini lah yang menjadi awal malapetaka yang hingga saat ini menimpa saya. Ini semua kan perlu diluruskan Bang, untuk itu saya telah buat laporan ke Komisi Yudisial, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera berproses,” ucapnya.
Terkait rekaman suara juga, pada menit ke 16 detik ke 39 terdengar diduga suara Syahrunsyah yang mengatakan “siapa yang salah, Yanti kan ? Nahkodanya kan dia” katanya. Pada menit ke 17 detik ke 30 diduga suara Syahrunsyah juga mengatakan “ceritanya, cerita dia yang dirancangnya semula pun dia gak tau. Cerita yang dia rencanakan semula, dia lupa” katanya lagi.
Yang lebih mengejutkan lagi, dalam rekaman suara itu juga, tepatnya di menit ke 20 detik ke 35 diduga suara Syahrunsyah mengucapkan “dapat dua kualo dia, dari wahab pun dapat dia. Tau kau dua kualo ? Dua can, dapat dari Sutanto, dapat dari si wahab. Makanya tak diguitnya 75” terang suara yang diduga suara Syahrunsyah tersebut.
Untuk memperjelas informasi tersebut, Jumat (04/07/2025) awak media berkonfirmasi langsung dengan Yanti Suryani, SH.,MH di Kantornya, Pengadilan Negeri Kisaran, namun sangat disayangkan saat itu dan sampai kini, Ketua PN Kisaran itu masih enggan untuk menemui wartawan, guna memberi jawaban.
(thd/tim).












