Tanah Datar — (JMG) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menutup polemik tunggakan iuran wajib (IW) 4 persen kepada BPJS Kesehatan yang selama ini membebani keuangan daerah. Pelunasan total sekitar Rp17 miliar itu ditegaskan dalam kegiatan monitoring hasil mediasi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Senin (13/4/2026).
Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penanda berakhirnya kelalaian masa lalu sekaligus titik awal komitmen baru menuju tata kelola anggaran yang lebih disiplin dan akuntabel.
Melalui Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Oktovika Hendra, SE, M.Si, pemerintah daerah secara resmi menyerahkan pelunasan sisa tunggakan sebesar Rp9.213.169.832 kepada BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh. Pembayaran ini melengkapi kewajiban sebelumnya yang telah dicicil sekitar Rp8 miliar pada tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, SH, MH, menegaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak 2021 hingga 2024. Ia meluruskan persepsi publik dengan menekankan bahwa persoalan ini bukan disebabkan penyalahgunaan anggaran, melainkan murni akibat tidak teralokasinya kewajiban tersebut dalam perencanaan anggaran daerah pada periode sebelumnya.
Ini penting kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak ada unsur penyelewengan, tetapi lebih kepada kelalaian dalam penganggaran,” tegasnya.
Namun demikian, Ryan mengingatkan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang. Ia menekankan perlunya perencanaan yang lebih presisi dan penguatan kontrol internal agar setiap kewajiban daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat, dapat dipenuhi tepat waktu.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemkab Tanah Datar dalam menuntaskan kewajiban tersebut. Menurutnya, pelunasan ini memiliki dampak strategis, tidak hanya pada aspek administrasi keuangan, tetapi juga terhadap keberlangsungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kami berharap kepatuhan terhadap kewajiban iuran ke depan semakin diperkuat,” ujarnya.
Tuntasnya tunggakan ini mengirimkan pesan kuat bahwa pemerintah daerah mulai berbenah. Namun, publik kini menanti konsistensi—bahwa komitmen ini tidak berhenti sebagai respons atas persoalan lama, melainkan menjadi standar baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ke depan, tantangan sesungguhnya adalah menjaga disiplin tersebut tetap hidup. Sebab dalam urusan pelayanan kesehatan, kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak langsung pada hak masyarakat. Tanah Datar kini telah menutup satu bab lama—pertanyaannya, mampukah bab baru ini dijalankan tanpa cela? (RN)












